-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Penganiayaan Petugas Keamanan di Panyileukan Bandung Berhasil Diamankan Polisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 22.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-12T23:07:49Z


Unit Reskrim Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan. Peristiwa tersebut terjadi di halaman parkir Alfamart Bunderan Cibiru, Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, pada Selasa (6/1/2026) dini hari.

Melansir Tribrata News, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2026/SPK Unit Reskrim/Polsek Panyileukan/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, tertanggal 6 Januari 2026, dengan pelapor atas nama Indra Lesmana.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Korban diketahui bernama Ade Dedi (62), seorang wiraswasta yang juga bertugas sebagai pengamanan di lokasi kejadian.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka cukup serius dan sempat tidak sadarkan diri. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Ujungberung untuk mendapatkan perawatan medis.

“Pelaku yang diamankan berinisial DRW (21), warga Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku berbelanja di Alfamart dengan memasukkan sejumlah barang ke dalam jaketnya tanpa menggunakan keranjang belanja. Aksi tersebut diketahui oleh karyawan minimarket yang kemudian melakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Minggu (11/1/2026).

Situasi di dalam minimarket sempat memanas dan terdengar oleh korban yang berada di sekitar lokasi. Korban kemudian meminta agar barang yang dibawa oleh pelaku dibayar. Namun, karena uang yang dimiliki pelaku tidak mencukupi, sebagian barang urung dibeli.

Merasa tersinggung karena disangka hendak mencuri, pelaku kemudian menghampiri korban di area parkir. Tanpa diduga, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan memukul rahang korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menginjak bagian leher dan dada korban, serta menampar pipi korban sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kekerasan akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri,” tegasnya.

Selain itu, Polda Jawa Barat juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Jawa Barat.
×
Berita Terbaru Update