![]() |
| Foto: Ilustrasi/AI |
Pelaku MH, warga Kecamatan Cianjur, menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor melalui transaksi COD. Dalam setiap aksinya, pelaku membuat janji bertemu dengan korban, lalu meminta izin untuk mencoba sepeda motor sebelum pembayaran dilakukan. Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak pernah kembali dan membawa kabur motor milik korban.
Kanitreskrim Polsek Cianjur, Ipda Radika, menjelaskan bahwa modus tersebut digunakan pelaku untuk memanfaatkan kepercayaan korban dalam transaksi jual beli online.
“Sebelumnya pelaku yang membuat janji hendak membeli sepeda motor secara COD meminjam motor dengan dalih hendak dicoba sebelum dibayar, namun pelaku tidak pernah kembali alias membawa kabur sepeda motor korban,” kata Kanitreskrim Polsek Cianjur Ipda Radika dikutip Merdeka, Rabu (28/1/2026)
Pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian salah satu korban yang merasa dirugikan. Korban bersama temannya, dibantu warga setempat, merencanakan jebakan dengan kembali membuat janji pertemuan dengan pelaku MH. Dalam pertemuan tersebut, pelaku kembali menggunakan dalih yang sama, yakni ingin mencoba kendaraan sebelum pembayaran.
Namun, belum sempat mencoba kendaraan, pelaku langsung diamankan oleh warga yang sudah bersiaga di lokasi. Pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa yang geram atas perbuatannya. Petugas Polsek Cianjur yang tiba di lokasi sempat mengalami kesulitan mengamankan pelaku sebelum akhirnya membawanya ke kantor polisi.
Penangkapan MH dilakukan di wilayah Kelurahan Pamoyanan, Cianjur, pada hari Rabu. Dari hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian telah mengidentifikasi dua korban dalam kasus ini, masing-masing berasal dari wilayah Cipanas dan Kecamatan Cianjur. Polisi tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban lain yang belum melapor.
Ipda Radika mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian dengan modus serupa untuk segera melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada pihak kepolisian. Setiap laporan dinilai penting untuk membantu pengembangan kasus lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, MH telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan modus COD. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, pelaku menjual kendaraan hasil curian tersebut ke luar wilayah Cianjur dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta per unit.
Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini. Meski pelaku mengaku beraksi seorang diri, penyelidikan akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, khususnya terkait jaringan penjualan motor curian. Saat ini, pemeriksaan intensif terhadap MH masih terus berlangsung.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi COD, terutama untuk barang bernilai tinggi seperti kendaraan bermotor. Kepolisian mengimbau agar transaksi dilakukan di tempat aman dan ramai serta memastikan identitas pihak yang terlibat.
Pihak kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat menekan angka kejahatan curanmor dengan modus serupa di wilayah Cianjur. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak kriminal yang merugikan banyak pihak.
