![]() |
| Ditreskrimum Polda Jabar Bongkar Mafia Tanah di Cianjur. (Foto: Dok. Tribrata News) |
Dilansir Tribrata News, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, terkait dugaan penguasaan lahan perkebunan teh Marriwatie secara ilegal. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar hingga akhirnya mengarah pada praktik pemalsuan dokumen yang terstruktur dan berlangsung cukup lama.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, tersangka DS memalsukan sejumlah dokumen penting sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur. Bahkan, tersangka diketahui menggunakan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, namun memiliki perbedaan foto dan waktu penerbitan.
“Tersangka DS ini sangat lihai dalam memanipulasi data dan dokumen. Ia menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan pihak BPN Cianjur agar menerbitkan sertifikat hak milik atas nama dirinya dan orang lain,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari mengungkapkan bahwa tersangka memosisikan dirinya sebagai koordinator penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mutiara Bumi Parahyangan, meskipun tidak memiliki legal standing atau dasar hukum yang sah.
Akibat rangkaian pemalsuan tersebut, dalam kurun waktu 2012 hingga 2015, tercatat terbit sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka, serta ratusan sertifikat lainnya atas nama para penggarap lahan.
“Tersangka memanfaatkan situasi dan ketidaktahuan masyarakat untuk menguasai lahan secara ilegal. Ia menjanjikan sertifikat hak milik kepada para penggarap dengan imbalan tertentu,” jelas Kombes Pol. Ade Sapari.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa 32 orang saksi, menghadirkan dua orang ahli, serta menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik mafia tanah ini.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak tegas kejahatan pertanahan serta memberikan perlindungan hukum bagi pemilik lahan yang sah.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku mafia tanah lainnya. Polda Jabar juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah serta selalu memeriksa keabsahan dan legalitas dokumen pertanahan melalui instansi resmi.
