-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Jabar Sita 4.500 Knalpot Bising Selama Operasi Zebra Lodaya 2025

Rabu, 18 Februari 2026 | 15.30 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-18T16:10:01Z


Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mencatat ribuan pelanggaran terkait penggunaan knalpot non standar selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025. Penindakan yang berlangsung sejak 17 hingga 30 November 2025 tersebut dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Operasi Nataru 2026.

Dari hasil operasi tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menyita sebanyak 4.500 knalpot bising dari berbagai wilayah hukum di Jawa Barat. Selain penyitaan, petugas juga mencatat 49.077 teguran serta 7.006 tilang terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kapolda Jabar, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa penertiban knalpot non standar dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar hukum penindakan.

“Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan laik jalan, termasuk ambang batas emisi dan tingkat kebisingan. Penggunaan knalpot non standar jelas melanggar aturan,” ujar Rudi dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, Pasal 285 Ayat (1) UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu bagi pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis, termasuk knalpot.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan secara humanis namun tetap tegas terhadap pelanggar.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Namun jika masih membandel, tentu dilakukan penilangan dan penyitaan knalpot,” kata Kombes Hendra.

Ia menambahkan, wilayah dengan angka penindakan tertinggi tersebar di sejumlah Polres dan Polresta jajaran Polda Jabar. Penertiban terhadap penggunaan knalpot bising akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.

Polda Jabar mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi ketentuan teknis kendaraan bermotor sesuai aturan yang berlaku, demi keselamatan bersama serta menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.
×
Berita Terbaru Update