-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tarif Resmi Penerbitan dan Perpanjangan SIM, Ini Rinciannya

Rabu, 04 Februari 2026 | 23.25 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-04T16:25:52Z



Korps Lalu Lintas Polri kembali mengingatkan masyarakat terkait tarif resmi penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku secara nasional. Informasi ini penting agar masyarakat terhindar dari praktik pungutan di luar ketentuan.







Untuk penerbitan SIM baru, tarif yang berlaku yakni SIM A, SIM B I, dan SIM B II sebesar Rp120.000. Sementara SIM C, SIM CI, dan SIM CII dikenakan biaya Rp100.000. Adapun SIM D dan SIM DI sebesar Rp50.000, sedangkan SIM Internasional dipatok Rp250.000.




Sementara itu, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II. Untuk SIM C, SIM CI, dan SIM CII sebesar Rp75.000, SIM D dan SIM DI Rp30.000, serta perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp225.000.

Korps Lalu Lintas Polri menegaskan, tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, maupun layanan penunjang lainnya yang besarannya dapat berbeda di setiap lokasi layanan.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengurus SIM melalui jalur resmi dan memastikan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.




×
Berita Terbaru Update