
Untuk penerbitan SIM baru, tarif yang berlaku yakni SIM A, SIM B I, dan SIM B II sebesar Rp120.000. Sementara SIM C, SIM CI, dan SIM CII dikenakan biaya Rp100.000. Adapun SIM D dan SIM DI sebesar Rp50.000, sedangkan SIM Internasional dipatok Rp250.000.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II. Untuk SIM C, SIM CI, dan SIM CII sebesar Rp75.000, SIM D dan SIM DI Rp30.000, serta perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp225.000.
Korps Lalu Lintas Polri menegaskan, tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, maupun layanan penunjang lainnya yang besarannya dapat berbeda di setiap lokasi layanan.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengurus SIM melalui jalur resmi dan memastikan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
.jpg)
