-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Cianjur Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Pelanggar Terancam Sanksi

Rabu, 11 Maret 2026 | 01.15 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-10T18:15:58Z
Foto: Dok. ANTARA/Ahmad Fikri


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, melarang penggunaan kendaraan dinas atau kendaraan pelat merah untuk keperluan mudik Lebaran. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas dari pemerintah daerah.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai fungsinya, yakni menunjang pelaksanaan tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, penggunaannya tidak diperbolehkan untuk aktivitas di luar kepentingan pekerjaan, termasuk untuk perjalanan mudik saat Hari Raya Idul Fitri.

"Kami melarang pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur yang diberi kendaraan dinas menggunakan fasilitas tersebut untuk mudik saat Lebaran, sesuai dengan ketentuan dan arahan pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan dinas," katanya, dikutip dari Antara, Sabtu, 7 Maret 2026.

Menurutnya, ketika tidak ada tugas kedinasan yang mendesak, kendaraan dinas seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pribadi. ASN diminta menjaga kedisiplinan serta integritas dengan tidak menyalahgunakan fasilitas milik negara.

Larangan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Pemkab Cianjur juga memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi pejabat maupun ASN yang melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, pembinaan, hingga sanksi administratif sesuai dengan ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

"Kami ingin semua aparatur pemerintah memberi contoh yang baik pada masyarakat, kalau ada yang membandel berarti melakukan pelanggaran disiplin, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh ASN yang dipercaya memegang kendaraan dinas wajib mematuhi aturan tersebut, khususnya menjelang musim mudik Lebaran. Sebab, sebagian besar ASN dinilai sudah memiliki kendaraan pribadi yang dapat digunakan untuk keperluan perjalanan mudik.

Selain itu, pemerintah daerah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran 2026. Jika masyarakat menemukan kendaraan pelat merah digunakan untuk mudik, laporan dapat disampaikan kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti.

Pemkab Cianjur memastikan setiap laporan akan ditelusuri dan apabila terbukti terjadi pelanggaran, pejabat atau ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
×
Berita Terbaru Update