Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Nasional Selama 2026

SHARE:

Bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama kini berlaku nasional sepanjang 2026. Korlantas Polri beri kelonggaran, namun wajib balik nama kendaraan



Pemerintah melalui Korlantas Polri resmi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kini, perpanjangan STNK dapat dilakukan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama, sebuah kebijakan yang berlaku secara nasional sepanjang tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan pengembangan dari inovasi yang lebih dulu diterapkan di Jawa Barat. Sebelumnya, pemerintah daerah setempat telah membuka layanan serupa guna mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan bahwa aturan ini bersifat sementara dan hanya berlaku hingga akhir 2026. Ia juga mengingatkan bahwa mulai 2027, seluruh kendaraan wajib sudah dalam kondisi atas nama pemilik yang sah.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo saat dihubungi, Selasa (14/4).

Berawal dari Kebijakan Jawa Barat

Program ini tidak lepas dari terobosan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya mengeluarkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik asli.

Melalui Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, aturan tersebut mulai berlaku sejak 6 Maret 2026. Dalam praktiknya, masyarakat hanya perlu membawa STNK untuk melakukan pengesahan di Samsat wilayah Jawa Barat.

Langkah ini kemudian diadopsi secara nasional sebagai solusi atas banyaknya kendaraan yang belum dilakukan proses balik nama meski telah berpindah kepemilikan.

Tetap Mengacu Aturan yang Berlaku

Wibowo menjelaskan bahwa pada dasarnya, ketentuan registrasi kendaraan telah diatur dalam undang-undang. Proses tersebut mencakup pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga perubahan data kendaraan.

"Bahwa di UU sudah diatur kendaraan wajib untuk diregistrasi. Baik pada saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, atau perubahan, baik perubahan kepemilikan maupun perubahan fisik kendaraan bermotor. Registrasi yang kita lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak," ujar Wibowo.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, setiap pengesahan STNK seharusnya disertai KTP pemilik kendaraan.

"Selanjutnya di Perpol Nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa ktp pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," kata Wibowo.

Ada Syarat dan Komitmen Balik Nama

Meski memberikan kelonggaran, pihak kepolisian tetap mengharuskan masyarakat memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Salah satunya adalah pengisian formulir pernyataan kepemilikan kendaraan.

"Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama," kata Wibowo.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan menyatakan kesanggupan untuk melakukan proses balik nama, maksimal pada tahun 2027.

"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027," katanya.

"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," sambung Wibowo.

Kepastian Hukum Jadi Tujuan Utama

Menurut Wibowo, kebijakan ini bukan sekadar mempermudah pembayaran pajak, tetapi juga menjadi langkah transisi menuju tertib administrasi kendaraan bermotor.

"Tapi kami juga enggak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan," kata dia.

Ia menegaskan bahwa proses balik nama sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan, sekaligus menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan selama 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menata kembali legalitas kepemilikan kendaraan mereka.



COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,122,Berita Nasional,215,Biografi,48,Bisnis,63,Entertainment,60,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,56,Info Cianjur,1069,Info Jabar,159,Jalan Jajan,85,Kesehatan,45,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,77,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,22,Pangeran Biru,107,Seni Budaya,28,Teknologi,55,Teras Muda TV,58,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Nasional Selama 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Nasional Selama 2026
Bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama kini berlaku nasional sepanjang 2026. Korlantas Polri beri kelonggaran, namun wajib balik nama kendaraan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvIR40O24m7il7r1AK-N8DICQRxCQJWBGSHAfXwd8ELM5Rn0GVMy3URBUykYLbxMJbOVaA5ks2qZNFtwoRA67N_YqDx4iz1Wk1ABPsPpdQvWDfN_irJH0qmYLT9NRuRFTqgN9GPTAMsxsrL9iQGQ6wVqbg_DPpQMOfV67JS-eIzYNg_xxMsjT2JkLn9SM/s16000/ChatGPT%20Image%2015%20Apr%202026,%2010.31.29.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvIR40O24m7il7r1AK-N8DICQRxCQJWBGSHAfXwd8ELM5Rn0GVMy3URBUykYLbxMJbOVaA5ks2qZNFtwoRA67N_YqDx4iz1Wk1ABPsPpdQvWDfN_irJH0qmYLT9NRuRFTqgN9GPTAMsxsrL9iQGQ6wVqbg_DPpQMOfV67JS-eIzYNg_xxMsjT2JkLn9SM/s72-c/ChatGPT%20Image%2015%20Apr%202026,%2010.31.29.png
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2026/04/bayar-pajak-kendaraan-tanpa-ktp-pemilik.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2026/04/bayar-pajak-kendaraan-tanpa-ktp-pemilik.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content