Kemendag memastikan harga MINYAKITA di Pasar Palmerah sesuai HET Rp15.700 per liter dan tidak menemukan harga hingga Rp22.000.
Pengecekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di sejumlah media massa terkait dugaan penjualan MINYAKITA di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan disebut mencapai Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter.
Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan bahwa harga MINYAKITA yang dijual pedagang di Pasar Palmerah masih berada dalam batas ketentuan pemerintah.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan bahwa tim gabungan tidak menemukan adanya penjualan MINYAKITA dengan harga sebagaimana yang ramai diberitakan.
"Kenyataan di lapangan, harga MINYAKITA di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp15.700 per liter,” tandas Moga.
Menurutnya, kepatuhan terhadap harga yang telah ditetapkan pemerintah menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas pasar sekaligus melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan.
Pelaku Usaha Wajib Patuhi Ketentuan Harga dan Label
Dalam kesempatan tersebut, Moga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan perdagangan sesuai aturan yang berlaku, termasuk ketentuan pelabelan produk dan harga jual kepada konsumen.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memperdagangkan atau mendistribusikan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan informasi atau janji yang tercantum pada label.
Untuk mendukung efektivitas pengawasan, Kemendag juga meminta media massa menyampaikan informasi secara rinci apabila menemukan indikasi pelanggaran harga di lapangan.
"Untuk menjaga akurasi informasi dan efektivitas pengawasan ke depan, Moga mengimbau rekan media untuk melaporkan nama toko secara spesifik jika menemukan adanya indikasi penjualan MINYAKITA di atas HET. Menurut Moga, hal ini penting agar pemerintah dapat segera melakukan klarifikasi dan menegakkan perintah undang-undang secara tegas."
Skema Harga MINYAKITA Telah Diatur dalam DPO
Kemendag menjelaskan bahwa tata niaga dan harga MINYAKITA telah diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO).
Dalam regulasi tersebut, harga ditetapkan secara berjenjang mulai dari produsen hingga konsumen akhir. Harga dari produsen ke Distributor 1 (D1) atau BUMN Pangan ditetapkan Rp13.500 per liter. Selanjutnya dari D1 ke Distributor 2 (D2) sebesar Rp14.000 per liter, dari D2 ke pengecer Rp14.500 per liter, dan HET kepada konsumen akhir sebesar Rp15.700 per liter.
Moga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
"Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual MINYAKITA sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp15.700 per liter. Jika ditemukan harga yang tidak sesuai dengan DPO dan HET yang telah ditetapkan, kami tidak akan segan-segan mengenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Sanksi tersebut sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar," tegas Moga.
Pengawasan Diperketat di Seluruh Daerah
Untuk memastikan harga dan distribusi MINYAKITA tetap terkendali, Kemendag menginstruksikan seluruh dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota bersama Satgas Pangan agar melakukan pengawasan secara berkala.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan minyak goreng rakyat tersebut benar-benar dijual sesuai ketentuan harga yang berlaku di tingkat pengecer.
Apabila ditemukan pelanggaran, baik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun Satgas Pangan diminta segera melakukan klarifikasi dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal PKTN juga telah mengirimkan surat resmi Nomor TN.03.00/371/PKTN/SD/04/2026 tertanggal 21 April 2026 kepada seluruh dinas perdagangan provinsi di Indonesia. Surat tersebut berisi instruksi untuk meningkatkan pengawasan distribusi MINYAKITA, terutama di pasar-pasar rakyat.
Pedagang Diminta Patuhi Sejumlah Ketentuan
Kemendag turut meminta pemerintah daerah melakukan edukasi kepada para pedagang mengenai sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.
Beberapa poin yang ditekankan meliputi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), kepatuhan terhadap HET Rp15.700 per liter, kewajiban pelaporan distribusi melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), serta pembatasan pembelian maksimal 12 liter atau setara satu dus per konsumen setiap hari.
Selain itu, produsen dan Distributor 1 (D1) diminta memprioritaskan penyaluran MINYAKITA ke pedagang pasar pantauan dengan harga sesuai DPO, melakukan pemerataan distribusi, dan menjaga pasokan agar tetap proporsional.
"Langkah ini sangat penting guna mencegah terjadinya praktik penjualan kembali (reselling) antar sesama pengecer yang dapat memperpanjang rantai distribusi dan memicu kenaikan harga di atas ketentuan,” ucap Moga.
Stok Nasional Dipastikan Aman
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap harga minyak goreng, pemerintah memastikan ketersediaan stok nasional masih dalam kondisi aman.
Moga menjelaskan bahwa Perum Bulog saat ini memiliki cadangan MINYAKITA sebanyak 20 ribu ton. Dari jumlah tersebut, Bulog DKI Jakarta menguasai stok sekitar 93 ton yang akan segera disalurkan ke berbagai pasar rakyat.
Sementara itu, kebutuhan minyak goreng nasional rata-rata mencapai sekitar 254 ribu ton setiap bulan dan dinilai masih dapat dipenuhi melalui pasokan MINYAKITA maupun berbagai merek minyak goreng lainnya yang tersedia di pasaran.
"MINYAKITA merupakan minyak goreng rakyat yang diutamakan untuk target konsumen masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sedangkan untuk kebutuhan pasar yang lebih luas dapat terpenuhi melalui beragam pilihan minyak goreng kemasan dari berbagai merek. Pemerintah memastikan bahwa pasokan minyak goreng nasional di berbagai lapisan masyarakat tetap aman, stabil, dan mencukupi," pungkas Moga.
.png)
COMMENTS