Wisata Curug Cibeureum TNGGP dibatasi 23–29 Juli 2026 untuk mendukung Jakarta Open Trail Run dan kegiatan SEATRC.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pembatasan Kegiatan Wisata Alam Curug Cibeureum Resor PTN Cibodas dan Resor PTN Selabintana di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan Kejuaraan Jakarta Open Trail Run dan rangkaian kegiatan South East Asia Trail Running Confederation (SEATRC) yang akan berlangsung di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Jalur Wisata Ditutup untuk Umum Selama Pelaksanaan Kegiatan
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa selama periode pembatasan, jalur wisata alam menuju Curug Cibeureum tidak dibuka untuk kunjungan umum. Akses kawasan hanya diperuntukkan bagi peserta dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kejuaraan trail run tersebut.
Balai Besar TNGGP menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran kegiatan olahraga alam berskala internasional sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pihak yang terlibat.
Pada bagian maksud dan tujuan surat edaran disebutkan bahwa pemberitahuan ini ditujukan kepada pengunjung wisata, masyarakat, serta pegiat alam bebas agar mengetahui adanya pembatasan sementara di kawasan Curug Cibeureum.
“Maksud Surat Edaran ini adalah sebagai pemberitahuan kepada pengunjung wisata, masyarakat dan pegiat alam bebas bahwa selama periode dimaksud jalur wisata alam Curug Cibeureum tidak dibuka untuk umum,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Berlaku untuk Jalur Cibodas dan Selabintana
Pembatasan mencakup jalur wisata Curug Cibeureum yang berada di bawah pengelolaan Resor PTN Cibodas dan Resor PTN Selabintana di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Dalam ruang lingkup surat edaran disebutkan bahwa pembatasan ini hanya berlaku pada kegiatan wisata alam Curug Cibeureum dan jalur tersebut dibuka secara khusus untuk kebutuhan kejuaraan yang sedang berlangsung.
Adapun dasar hukum penerbitan kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi konservasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015.
Masyarakat Diimbau Menyesuaikan Rencana Kunjungan
Balai Besar TNGGP mengimbau masyarakat yang berencana berwisata ke Curug Cibeureum agar menyesuaikan jadwal kunjungan dan memperhatikan informasi resmi yang dikeluarkan pengelola kawasan.
Bagi pengunjung yang membutuhkan informasi lebih lanjut, pihak Balai Besar TNGGP menyediakan layanan informasi melalui:
- Call Center BBTNGGP: 0811 9155 815
- Instagram: @bbtn_gn_gedepangrango
- Facebook: BBTN Gede Pangrango
- X (Twitter): @TNGedePangrango
Surat edaran tersebut ditetapkan di Cibodas pada 18 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Sadtata Noor Adirahmanta.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat, wisatawan, maupun komunitas pecinta alam diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku demi mendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan serta menjaga kelestarian kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
.png)
COMMENTS