Ibu di Cianjur Diduga Korbankan Anak demi Pertahankan Rumah Tangga, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

SHARE:

Polres Cianjur mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan ibu kandung dan ayah tiri. Dua tersangka terancam 20 tahun penjara.



CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Kedua tersangka masing-masing berinisial A (46), ibu kandung korban, dan AB (44), ayah tiri korban.

Kasus yang menyita perhatian publik tersebut terungkap setelah korban akhirnya menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian hingga penyelidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa dugaan tindak pidana itu berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak 2023 hingga Mei 2026. Saat dugaan peristiwa itu pertama kali terjadi, korban masih berusia 14 tahun, sedangkan saat kasus terungkap usianya telah menginjak 17 tahun.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan ibu kandung korban dalam perkara tersebut.

"Kejadiannya sejak 2023, saat korban masih berusia 14 tahun hingga Mei 2026 atau korban berusia 17 tahun. Perbuatan tersebut, merupakan kesepakatan agar ibu korban tidak diceraikan suaminya yang merupakan ayah tiri korban," kata Fajri saat ditemui di Mapolres Cianjur, Senin (22/6).

Menurut hasil pemeriksaan sementara, motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga kedua tersangka. Polisi menyebut ibu korban diduga berupaya mempertahankan pernikahannya setelah suaminya beberapa kali menyampaikan keinginan untuk bercerai.

Dalam proses penyidikan, polisi juga memperoleh keterangan bahwa korban sempat berusaha menolak tindakan yang dialaminya. Namun, menurut penyidik, korban diduga terus dibujuk oleh ibu kandungnya dengan berbagai janji terkait pemenuhan kebutuhan hidup.

"Kasus persetubuhan ini dilaporkan oleh kakak kandung korban, setelah korban menceritakan kejadian nahas yang menimpanya selama bertahun-tahun," jelas Fajri.

Polisi bergerak setelah menerima laporan tersebut dan mengamankan kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan.

"Bahkan, dari keterangan tersangka A, yakni ibu korban juga sempat memvideokan aksi persetubuhan suaminya dengan korban," ungkapnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 419 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Serta dikenakan juga Pasal 419 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," jelas Fajri.

Polres Cianjur memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak agar dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan.

COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,128,Berita Nasional,227,Biografi,49,Bisnis,66,Entertainment,62,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,58,Info Cianjur,1138,Info Jabar,164,Jalan Jajan,98,Kesehatan,47,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,83,Ngopi Berita,5,Olah Raga,145,Opini,25,Pangeran Biru,124,Seni Budaya,30,Teknologi,57,Teras Muda TV,65,Urang Sunda,85,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: Ibu di Cianjur Diduga Korbankan Anak demi Pertahankan Rumah Tangga, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Ibu di Cianjur Diduga Korbankan Anak demi Pertahankan Rumah Tangga, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Polres Cianjur mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan ibu kandung dan ayah tiri. Dua tersangka terancam 20 tahun penjara.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfYurzxJDNXpfj61fFOEPICCGF1-ws1Txr4gXxReea2NfAslv8wvbxhlUtEakAVPpH4x6jWmrnvu8cwkqOTwXHBRdlqyMEIc-pwu3Ib9wHyBCR7jwdMv6CO5na9RIIpBuG2ZG4nag6aQIkJqtu_loojG1wbBTUrMIyY-bsPfY9qtJVwY5Byt7j_7Rz_ZI/s1600/Website%20TMC%20(32).png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfYurzxJDNXpfj61fFOEPICCGF1-ws1Txr4gXxReea2NfAslv8wvbxhlUtEakAVPpH4x6jWmrnvu8cwkqOTwXHBRdlqyMEIc-pwu3Ib9wHyBCR7jwdMv6CO5na9RIIpBuG2ZG4nag6aQIkJqtu_loojG1wbBTUrMIyY-bsPfY9qtJVwY5Byt7j_7Rz_ZI/s72-c/Website%20TMC%20(32).png
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2026/06/ibu-di-cianjur-diduga-korbankan-anak.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2026/06/ibu-di-cianjur-diduga-korbankan-anak.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content