Polres Cianjur mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan ibu kandung dan ayah tiri. Dua tersangka terancam 20 tahun penjara.
Kasus yang menyita perhatian publik tersebut terungkap setelah korban akhirnya menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian hingga penyelidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa dugaan tindak pidana itu berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak 2023 hingga Mei 2026. Saat dugaan peristiwa itu pertama kali terjadi, korban masih berusia 14 tahun, sedangkan saat kasus terungkap usianya telah menginjak 17 tahun.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan ibu kandung korban dalam perkara tersebut.
"Kejadiannya sejak 2023, saat korban masih berusia 14 tahun hingga Mei 2026 atau korban berusia 17 tahun. Perbuatan tersebut, merupakan kesepakatan agar ibu korban tidak diceraikan suaminya yang merupakan ayah tiri korban," kata Fajri saat ditemui di Mapolres Cianjur, Senin (22/6).
Menurut hasil pemeriksaan sementara, motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga kedua tersangka. Polisi menyebut ibu korban diduga berupaya mempertahankan pernikahannya setelah suaminya beberapa kali menyampaikan keinginan untuk bercerai.
Dalam proses penyidikan, polisi juga memperoleh keterangan bahwa korban sempat berusaha menolak tindakan yang dialaminya. Namun, menurut penyidik, korban diduga terus dibujuk oleh ibu kandungnya dengan berbagai janji terkait pemenuhan kebutuhan hidup.
"Kasus persetubuhan ini dilaporkan oleh kakak kandung korban, setelah korban menceritakan kejadian nahas yang menimpanya selama bertahun-tahun," jelas Fajri.
Polisi bergerak setelah menerima laporan tersebut dan mengamankan kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan.
"Bahkan, dari keterangan tersangka A, yakni ibu korban juga sempat memvideokan aksi persetubuhan suaminya dengan korban," ungkapnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 419 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Serta dikenakan juga Pasal 419 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," jelas Fajri.
Polres Cianjur memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak agar dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan.
.png)
COMMENTS