Pria di Cianjur diduga menyamar sebagai jaksa Kejagung untuk memeras dan menjalankan praktik mafia tanah dengan kerugian hingga Rp160 juta.
Selain mengaku sebagai aparat penegak hukum, IS juga diduga terlibat praktik mafia tanah dengan menjanjikan pengurusan sertifikat lahan yang tengah bermasalah. Dari aksinya tersebut, ia diduga meminta uang hingga ratusan juta rupiah kepada korbannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sejumlah lembaga pendidikan dan instansi yang didatangi seseorang yang mengaku sebagai jaksa Kejaksaan Agung.
Menurut Angga, pria tersebut bertindak layaknya penyidik dan meminta berbagai dokumen kepada pihak yang didatanginya.
"Selain itu, dia juga meminta sejumlah uang jika tidak ingin pemeriksaan berlanjut," ujar dia saat ditemui di Mapolres Cianjur, Kamis (25/6/2026).
Hasil penelusuran Kejari Cianjur mengungkap bahwa IS tidak hanya menjalankan aksinya dengan modus pemeriksaan, tetapi juga menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah yang sedang dalam sengketa.
Angga menjelaskan, pelaku diduga mengatasnamakan dirinya sebagai jaksa Kejagung untuk menekan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menerbitkan sertifikat tanah yang sedang berperkara.
"Yang dia urus ini tanah yang sedang berperkara. Dia menjanjikan bisa mengurus sertifikat. Jadi IS ini mengancam petugas BPN untuk mengeluarkan sertifikat. Dia juga mengaku sebagai jaksa Kejagung untuk mendesak pegawai BPN. Dan ke pihak yang dijanjikan bisa diurus sertifikatnya, dia meminta uang lebih dari Rp 160 juta," kata dia.
"Jadi selain jaksa gadungan, dia juga diduga menjadi mafia tanah," ucap dia menambahkan.
IS akhirnya diamankan saat berada di Kantor BPN. Petugas Kejaksaan kemudian melakukan pemeriksaan identitas dan memastikan bahwa pria tersebut bukan merupakan jaksa aktif.
"Diamankan tadi di Kantor BPN. Langsung kami cek identitasnya. Dan dipastikan jika IS bukan jaksa," tuturnya.
Meski tidak memiliki identitas resmi sebagai jaksa, petugas menemukan satu setel pakaian dinas jaksa di dalam kendaraan pelaku yang diduga digunakan untuk memperkuat penyamarannya.
"Kalau identitas jaksa tidak ada, tapi dia punya seragam jaksa di mobilnya. Diduga agar memperkuat pengakuannya, membuat orang percaya jika dia jaksa," kata dia.
Selanjutnya, IS beserta sejumlah barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polres Cianjur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sudah kami serahkan ke Polres Cianjur, berikut dengan berbagai barang bukti pakaian, tanda pengenal, dan percakapan di handphonenya," ucap dia.
Kejari Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku sebagai jaksa tanpa dapat menunjukkan identitas resmi.
"Segera konfirmasi ke kami apabila ada yang mengaku jaksa. Kami memastikan nama baik kejaksaan yang sudah baik tercoreng dengan adanya pihak yang mengaku-ngaku sebagai jaksa untuk keuntungan pribadi," tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
"Saat ini (IS) masih diamankan di Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam, memastikan jumlah korban dan kerugian yang ditimbulkannya," pungkasnya.

COMMENTS