Pilkades Digital Cianjur 2026 akan digelar di 46 desa pada 22 kecamatan. Pemungutan suara berbasis digital dijadwalkan Oktober 2026.
Penerapan sistem digital menjadi langkah baru yang disiapkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkades. Selain diharapkan mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, sistem ini juga ditujukan untuk memperkuat transparansi serta akuntabilitas selama pelaksanaan pemilihan.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi, mengatakan saat ini pemerintah daerah telah memulai berbagai tahapan persiapan, salah satunya melalui rapat formatur pembentukan panitia Pilkades tingkat kabupaten.
Menurutnya, kepanitiaan tingkat kabupaten akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, sementara sekretariat berada di DPMD Kabupaten Cianjur.
"Persiapan telah dimulai dengan rapat formatur pembentukan panitia Pilkades tingkat kabupaten. Panitia ini akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Cianjur, dengan sekretariat di DPMD Cianjur, menargetkan keputusan bupati terkait Pilkades Cianjur 2026 rampung pada Juli 2026," ujar Dendi Rinaldi.
Ia menjelaskan, keputusan bupati tersebut nantinya menjadi dasar pelaksanaan seluruh tahapan Pilkades, termasuk mengatur petunjuk teknis, jadwal pelaksanaan, hingga mekanisme penggunaan sistem digital dalam proses pemilihan.
Setelah Surat Keputusan (SK) Bupati diterbitkan, tahapan berikutnya adalah pembentukan panitia Pilkades di masing-masing desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dendi menambahkan, panitia desa memiliki tanggung jawab untuk menyusun seluruh kebutuhan penyelenggaraan Pilkades hingga proses pelantikan kepala desa terpilih selesai dilaksanakan.
"Setelah panitia Pilkades di tingkat desa terbentuk, mereka memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebutuhan operasional. Kebutuhan ini mencakup seluruh proses hingga kepala desa terpilih resmi dilantik, memastikan kelancaran setiap tahapan," katanya.
Sementara itu, proses persiapan di tingkat desa juga terus berjalan. Pendataan awal Daftar Pemilih Sementara (DPS) mulai dilakukan sebagai bagian dari penyusunan daftar pemilih. Adapun tahapan penjaringan dan pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga awal September 2026.
Pemerintah Kabupaten Cianjur menargetkan pemungutan suara Pilkades Serentak 2026 dapat dilaksanakan pada pertengahan Oktober 2026. Selanjutnya, kepala desa terpilih dijadwalkan dilantik pada Desember 2026.
Dalam pelaksanaannya, masa kampanye akan mengikuti ketentuan terbaru yang diatur pemerintah pusat. Waktu kampanye diperkirakan berlangsung sekitar satu pekan, termasuk masa tenang. Para calon kepala desa hanya memiliki kesempatan berkampanye selama tiga hingga empat hari sebelum memasuki masa tenang menjelang hari pemungutan suara.
Sebagian besar desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2026 berada di wilayah selatan Kabupaten Cianjur. Di antaranya terdapat desa-desa di Kecamatan Naringgul, Tanggeung, Agrabinta, Sindangbarang, Cidaun, Cijati, Cibinong, Leles, Campaka, dan Campakamulya. Selain itu, sejumlah desa di wilayah utara Cianjur juga akan melaksanakan Pilkades dengan sistem digital.
Melalui penerapan teknologi digital dalam proses pemungutan suara, Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung lebih efektif, efisien, transparan, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

COMMENTS