Pedagang Pasar Muka Cianjur Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

SHARE:

Pedagang Pasar Muka Cianjur tewas ditusuk usai cekcok. Pelaku ditangkap dalam hitungan jam dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.



CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengungkap motif di balik kasus penusukan yang menewaskan seorang pedagang di kawasan Pasar Muka, Kabupaten Cianjur. Peristiwa tragis tersebut dipicu persoalan sepele yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Korban diketahui bernama Ujang Sunandar (36), sementara pelaku adalah Dendi Agus Mulyadi (30) yang juga berprofesi sebagai pedagang. Setelah melakukan penusukan, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, mengatakan peristiwa itu menjadi pengingat bahwa konflik kecil dapat berubah menjadi tindak pidana serius apabila emosi tidak mampu dikendalikan.

"Cukup miris buat kita semua bahwa untuk sebab yang tidak terlalu besar faktualnya, warga Cianjur baru kehilangan nyawa karena friksi yang tidak harus sampai kehilangan nyawa," kata Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, Rabu (22/7/2026).

Berawal dari Kesalahpahaman

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden berdarah tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sore di kawasan Pasar Muka Cianjur.

Saat itu, pelaku menghampiri korban di area parkir. Respons korban yang tertawa saat menjawab pertanyaan pelaku justru dianggap sebagai bentuk penghinaan. Perasaan tersinggung membuat pelaku kehilangan kendali hingga akhirnya menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga mengungkap bahwa saat kejadian pelaku diduga berada di bawah pengaruh obat keras dan minuman beralkohol. Kondisi tersebut diduga memperparah emosi pelaku hingga nekat melakukan aksi kekerasan yang berujung fatal.
Pelaku Ditangkap Kurang dari Sehari

Setelah menerima laporan dan mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, Satreskrim Polres Cianjur langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Keberadaan Dendi akhirnya terlacak di rumah istrinya yang berada di Kampung Tangkil Kaler, Desa Babakankaret. Polisi kemudian melakukan pengepungan dan mengamankan pelaku pada Rabu malam tanpa adanya perlawanan.

Kapolres menegaskan proses penangkapan berlangsung cepat sebagai bentuk respons kepolisian terhadap kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat.

"Hanya beberapa jam, orang yang pantas kita mintai pertanggungjawaban telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita upaya paksa berupa penahanan," tegas AKBP Alexander.

Sempat Buang Pisau Saat Melarikan Diri

Usai melakukan penusukan, pelaku sempat berlari meninggalkan lokasi sambil membawa senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban.

Namun dalam pelariannya, pisau tersebut sengaja dibuang agar dirinya dapat bergerak lebih cepat dan menghindari kejaran warga yang mengetahui kejadian tersebut.

"Melihat korban bersimbah darah dan terkapar, pelaku langsung kabur. Tapi kemudian dijatuhkan agar bisa menghindar dari kejaran warga," jelas dia.

Senjata tajam tersebut kemudian berhasil diamankan polisi sebagai salah satu barang bukti dalam proses penyidikan.

Polisi Telusuri Asal Obat Keras dan Minuman Beralkohol

Selain sebilah pisau, penyidik juga mengamankan pakaian korban, telepon genggam milik pelaku, serta 10 butir obat keras jenis Camlet Alprazolam.

Polisi kini masih mendalami asal-usul obat keras dan minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku sebelum kejadian.

Menurut Kapolres, kondisi pelaku saat ini masih dalam tahap pemulihan akibat pengaruh zat yang dikonsumsinya sehingga proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap.

"Sampai dengan sekarang si tersangka masih dalam proses pemulihan akibat dari yang dikonsumsinya. Keterangan mengenai minuman dan obat keras ini dapat dari mana, akan kami telusuri," ungkap AKBP Alexander.

Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yakni Pasal 458, Pasal 466, dan Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika terbukti bersalah di persidangan, pelaku menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," sambung dia.

Polisi Imbau Warga Menahan Emosi

Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian karena dipicu persoalan yang relatif sederhana namun berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian secara damai ketika menghadapi perselisihan serta menghindari konsumsi minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang yang dapat memengaruhi kesadaran dan pengendalian diri.

Penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung, termasuk penelusuran mengenai sumber obat keras yang diduga dikonsumsi tersangka sebelum melakukan aksi penusukan.




COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,132,Berita Nasional,240,Biografi,50,Bisnis,68,Entertainment,63,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,58,Info Cianjur,1203,Info Jabar,171,Jalan Jajan,98,Kesehatan,47,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,83,Ngopi Berita,5,Olah Raga,148,Opini,26,Pangeran Biru,135,Seni Budaya,30,Teknologi,57,Teras Muda TV,65,Urang Sunda,85,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: Pedagang Pasar Muka Cianjur Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam
Pedagang Pasar Muka Cianjur Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam
Pedagang Pasar Muka Cianjur tewas ditusuk usai cekcok. Pelaku ditangkap dalam hitungan jam dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhriPpuBnyFVrLXQQj0R8ETQhKayxeTrTLyIeT4RiucaANwKNrHBEfvjKjGUPIkaG6MDoyyk6ZqYe0gWlT9VGooaSQXkf3YphM77YfQcXfLvPee27f0ek763k5Sv6UaAcTMMicNql3g1a01ZXndC3sSRy1wALbzgdKJ5FvJ1VERIH9fyWFeLleENz3N1yY/s1600/Website%20TMC%20(39).png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhriPpuBnyFVrLXQQj0R8ETQhKayxeTrTLyIeT4RiucaANwKNrHBEfvjKjGUPIkaG6MDoyyk6ZqYe0gWlT9VGooaSQXkf3YphM77YfQcXfLvPee27f0ek763k5Sv6UaAcTMMicNql3g1a01ZXndC3sSRy1wALbzgdKJ5FvJ1VERIH9fyWFeLleENz3N1yY/s72-c/Website%20TMC%20(39).png
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2026/07/pedagang-pasar-muka-cianjur-tewas.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2026/07/pedagang-pasar-muka-cianjur-tewas.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content