Federasi Buruh Migran menyebut 100-200 warga Cianjur diduga berangkat sebagai PMI nonprosedural ke Timur Tengah setiap pekan.
Kondisi ini dinilai memerlukan perhatian serius karena berpotensi menempatkan calon pekerja migran pada situasi yang rentan terhadap eksploitasi hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Wakil Ketua Federasi Buruh Migran Nusantara, Ali Hildan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan pendataan yang dilakukan organisasinya sepanjang 2025, jumlah warga Cianjur yang berangkat melalui jalur nonprosedural diperkirakan mencapai ratusan orang setiap pekan.
"Untuk tahun ini masih kami data. Tapi kalau data terakhir pada 2025, setiap Minggu ada 100-200 orang yang berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja di sektor non formal. Jadi terbayang kan jumlah PMI ilegal dari Cianjur yang ada di Timur Tengah," kata dia, Kamis (2/7/2026).
Menurut Ali, sebagian besar keberangkatan tersebut dilakukan untuk bekerja pada sektor nonformal, terutama sebagai asisten rumah tangga di negara-negara Timur Tengah. Padahal, penempatan PMI pada sektor tersebut hingga kini masih berada dalam status moratorium.
"Sampai sekarang moratorium masih berlaku. Belum dicabut, secara otomatis mereka itu dipakstikan PMI ilegal," kata dia.
Ali menilai masih maraknya pemberangkatan PMI nonprosedural tidak terlepas dari dugaan keterlibatan oknum di sejumlah instansi yang mempermudah proses administrasi maupun keberangkatan calon pekerja migran.
Ia menjelaskan, para calon PMI umumnya menggunakan visa kunjungan sebagai jalur masuk ke negara tujuan. Proses pengurusan dokumen, termasuk paspor, disebutnya diduga difasilitasi oleh oknum tertentu sehingga dapat selesai lebih cepat dibandingkan prosedur normal.
"Bahkan untuk membat pasportnya pun melalui oknum di instansi yang berkewenangan membuat dokumen tersebut. Dengan membayar lebih, prosesnya jadi lebih cepat dan mudah," kata dia.
Selain itu, Ali juga menyoroti dugaan adanya praktik yang mempermudah pembelian tiket perjalanan satu arah bagi calon PMI.
Menurutnya, dalam perjalanan menggunakan visa kunjungan umumnya calon penumpang diwajibkan memiliki tiket pulang-pergi. Namun, ia menduga terdapat oknum yang memfasilitasi pembelian tiket sekali jalan sehingga keberangkatan tetap dapat dilakukan.
"Karena melalui oknum, jadinyang seharusnya tidak boleh beli tiket sekali pergi malah diperbolehkan," kata dia.
Ali berpendapat praktik tersebut menunjukkan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis sehingga pemberangkatan PMI nonprosedural masih terus terjadi.
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran prosedur penempatan pekerja migran, tetapi juga berpotensi mengarah pada praktik perdagangan orang berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
"Ini sudah sindikat besar, melibatkan banyak oknum di berbagai instansi. Harus ditindak sampai ke akar-akarnya kalau memang masalah PMI ini ingin selesai. Ini bukan lagi praktik pemberangkatan PMI, tapi perdagangan orang berkedok penyediaan lapangan kerja ke luar negeri," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan keterlibatan oknum sebagaimana disampaikan narasumber. Portal Berita akan memperbarui informasi apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut memiliki kewenangan dalam penanganan dan pengawasan penempatan Pekerja Migran Indonesia.


COMMENTS