PMI asal Cianjur Ai Juariah mengungkap alasan berangkat nonprosedural ke Libya. Utang Rp15 juta dan janji sponsor menjadi pemicunya.
Pengakuan tersebut disampaikan Ai saat tiba di Pendopo Kabupaten Cianjur pada Senin (13/7/2026), usai berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani masa kerja selama sekitar 14 bulan di Libya.
Ai mengatakan, awal mula dirinya kembali tertarik bekerja di luar negeri berawal dari kedatangan seorang teman asal Subang yang mengetahui dirinya pernah menjadi PMI
"Dia datang ke rumah, nawarin bekerja ke Abu Dhabi karena tahu saya eks PMI," kata dia, Senin (13/7/2026).
Dalam prosesnya, teman tersebut kemudian memperkenalkan Ai kepada seorang sponsor berinisial D yang berada di Kecamatan Ciranjang. Sponsor itu menawarkan pekerjaan ke Timur Tengah disertai janji pemberian uang fee sebesar Rp7 juta.
Selain itu, besaran gaji yang dijanjikan juga menjadi daya tarik tersendiri. Saat itu, kondisi ekonomi keluarga Ai sedang tertekan karena masih memiliki utang sebesar Rp15 juta.
"Iming-imingnya fee dan gaji besar. Dia juga tahu saya ada utang Rp15 juta, saya pinjam karena untuk membiayai pernikahan anak yang paling besar. Makanya terus menawarkan pekerjaan ke Timur Tengah," kata dia.
Meski berbagai persyaratan telah dipenuhi, Ai mengaku sempat belum memberikan persetujuan untuk berangkat lantaran belum memperoleh izin dari suaminya.
Namun, setelah dua pekan proses berjalan, seluruh persyaratan administrasi hingga pemeriksaan kesehatan telah dinyatakan lengkap sehingga keberangkatan disebut sudah tidak bisa dibatalkan.
"Tapi setelah 2 minggu komunikasi. Semua syarat selesai dan lolos medical check up. Sudah tidak bisa dibatalkan pemberangkatan," kata dia.
Ai menjelaskan, apabila tetap membatalkan keberangkatan, dirinya diwajibkan membayar denda kepada pihak sponsor. Kondisi tersebut membuatnya merasa tidak memiliki banyak pilihan.
"Kalau batal, harus bayar denda. Uang dari mana. Ditambah punya utang. Makanya ya sudah memutuskan untuk berangkat. Minimalnya dapat uang fee, dan bisa bekerja yang uangnya dibayarkan urang nikah anak," kata dia.
Namun, setelah proses keberangkatan berlangsung, berbagai janji yang sebelumnya disampaikan sponsor tidak sesuai dengan kenyataan. Uang fee yang diterima jauh lebih kecil dari yang dijanjikan, sementara negara tujuan kerja juga berubah beberapa kali.
"Janji uang fee Rp7 juta, tapi dikasihnya Rp3 juta. Kemudian tempat negara penempatan awalnya ke Abu Dhabi, tapi pindah ke Turki, kemudian akhirnya malah ke Libya," kata dia.
Selama bekerja di Libya, Ai mengaku mengalami berbagai perlakuan yang tidak manusiawi. Ia menyebut pernah tidak diberi makan, dipaksa tetap bekerja ketika sakit, hingga mengalami tindak kekerasan saat menjalankan pekerjaannya.
"Saat kerja juga harus kerja. Makanya sampai saya jatuh dan wajah kena serpihan kaca," kata dia.
Kini setelah berhasil kembali ke tanah air, Ai mengaku bersyukur dapat berkumpul lagi bersama keluarganya di Cianjur.
"Terima kasih semua pihak yang terlibat, akhirnya bisa pulang dan berkumpul dengan keluarga," kata dia.
Kasus yang dialami Ai menjadi pengingat akan risiko bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Masyarakat diimbau memastikan proses penempatan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keselamatan selama bekerja di luar negeri.

COMMENTS