Pemkab Cianjur menerbitkan surat edaran untuk mendukung kelancaran Sensus Ekonomi 2026 dan mendorong partisipasi pelaku usaha.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Cianjur pada 13 Agustus 2026 dan ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Cianjur.
Kebijakan itu diterbitkan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang masih berlangsung di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Cianjur.
Dalam surat tersebut disebutkan, Badan Pusat Statistik (BPS) menghadapi sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pendataan di lapangan. Tantangan tersebut antara lain isu negatif terkait pajak dan desil di media sosial serta adanya anggapan atau penolakan terhadap kedatangan petugas pendata.
Pemkab Cianjur kemudian meminta seluruh unsur pemerintahan di daerah ikut membantu menciptakan kondisi yang mendukung kelancaran pendataan.
ASN hingga Pemerintah Desa Diminta Berperan
Surat edaran tersebut meminta kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, dan lurah memberikan dukungan sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing.
Dukungan itu antara lain dilakukan dengan menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) dan/atau pegawai di lingkungan kerja masing-masing untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Pemerintah daerah juga meminta jajarannya membantu menyebarluaskan informasi positif mengenai pelaksanaan sensus kepada masyarakat dan para pelaku usaha. Dalam sosialisasi tersebut, salah satu pesan yang ditekankan adalah slogan TIR, yakni Terima kedatangan petugas, Isi data dengan benar, Rahasia data terjaga.
Selain itu, perangkat daerah diminta berkoordinasi secara intensif dengan BPS serta memfasilitasi akses petugas statistik kepada pelaku usaha dan masyarakat sesuai kewenangannya.
Pemkab Cianjur juga meminta dukungan fasilitas untuk kegiatan sosialisasi dan/atau pendampingan pengisian kuesioner yang diselenggarakan BPS Kabupaten Cianjur.
Perangkat Daerah Diminta Bantu Pelaku Usaha
Perangkat daerah yang memiliki tugas pembinaan terhadap pelaku usaha juga mendapat arahan khusus.
Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; serta perangkat daerah terkait lainnya.
Mereka diminta menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 kepada pelaku usaha sesuai sektor binaannya.
Perangkat daerah juga diharapkan membantu memfasilitasi komunikasi antara BPS dengan pelaku usaha yang mengalami kendala selama proses pendataan.
Selain itu, pelaku usaha didorong untuk berpartisipasi aktif dengan menerima kunjungan petugas statistik dan memberikan jawaban yang benar, jujur, serta sesuai dengan kondisi sebenarnya. Langkah tersebut diarahkan untuk menghasilkan data Sensus Ekonomi 2026 yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diskominfo Diminta Perluas Informasi
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cianjur juga diminta mendukung penyebarluasan informasi positif mengenai pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Penyebarluasan informasi tersebut dilakukan melalui kolaborasi bersama BPS Kabupaten Cianjur dengan memanfaatkan media komunikasi pemerintah daerah.
Sementara itu, para camat diminta mengoordinasikan pemerintah desa dan kelurahan di wilayah masing-masing untuk menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan sensus kepada masyarakat.
Camat juga diminta mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan menerima kunjungan petugas statistik dan memberikan jawaban yang benar, jujur, serta sesuai kondisi sebenarnya.
Selain sosialisasi, pemerintah kecamatan diarahkan membantu menciptakan situasi yang kondusif selama proses pendataan berlangsung.
BUMD Cianjur Juga Diminta Berpartisipasi
Dukungan terhadap Sensus Ekonomi 2026 juga diarahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cianjur.
Melalui surat edaran tersebut, BUMD diminta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan sensus dengan memberikan data dan keterangan yang benar serta lengkap.
Pemkab Cianjur menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sebagai bagian dari upaya penyediaan data statistik yang berkualitas.
Data tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam mendukung penyusunan kebijakan pembangunan, pengembangan dunia usaha, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun perencanaan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran.
Kerahasiaan Data Dijamin
Dalam surat edaran Bupati Cianjur tersebut juga dijelaskan mengenai aspek kerahasiaan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi.
Seluruh proses pendataan, wawancara, validasi, pengolahan, dan pengelolaan data Sensus Ekonomi merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerahasiaan data dijamin dan data tersebut tidak digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun kepentingan lain di luar penyelenggaraan statistik.
Surat edaran ini diterbitkan dengan merujuk pada Surat Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Cianjur Nomor B-715/32030/SS.190/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 mengenai permohonan surat dukungan Sensus Ekonomi 2026.
Penerbitannya juga berkaitan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 91/ST.02.06/Pertek tanggal 3 Agustus 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 serta surat edaran Pemkab Cianjur sebelumnya Nomor B/500.14.16/Setda/04/2026 tanggal 12 Maret 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian dan ditetapkan di Cianjur pada 13 Agustus 2026.

COMMENTS