Pendakian Gunung Gede Pangrango ditutup 12–18 Agustus 2026 untuk penanganan kebakaran, termasuk mop up dan pendinginan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Nomor SE.19 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Penutupan Kegiatan Pendakian dalam Rangka Penanganan Kebakaran di Gunung Gede (Mop Up dan Pendinginan) di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Surat edaran yang ditujukan kepada calon pendaki, pengunjung wisata, masyarakat, serta penggiat alam bebas itu ditetapkan di Cibodas pada 10 Agustus 2026 oleh Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Sadarta Noor Adirahmanta, S.Hut., M.T.
Penutupan Berlaku di Seluruh Pintu Masuk
Dalam surat tersebut, BBTNGGP menjelaskan bahwa penutupan dilakukan untuk mendukung proses penanganan kebakaran di Gunung Gede. Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan menjamin keselamatan pendaki, pengunjung wisata, masyarakat, dan penggiat alam bebas.
Penutupan juga dimaksudkan untuk mengefektifkan proses pengendalian serta penanganan pascakebakaran.
BBTNGGP menegaskan bahwa penutupan kegiatan pendakian berlaku pada semua pintu masuk kawasan selama periode yang telah ditetapkan, yakni 12–18 Agustus 2026.
Dengan demikian, calon pendaki yang memiliki rencana pendakian pada periode tersebut perlu menyesuaikan kembali jadwalnya dengan ketentuan penutupan yang dikeluarkan pengelola kawasan.
Pendaki yang Sudah Memesan Bisa Mengajukan Refund
Bagi calon pendaki yang telah melakukan pemesanan pendakian untuk tanggal yang termasuk dalam periode penutupan, BBTNGGP menyampaikan mekanisme pengajuan pengembalian dana atau refund.
Link pengajuan refund akan dikirimkan melalui WhatsApp resmi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ke nomor telepon yang digunakan saat melakukan pendaftaran.
BBTNGGP juga menyediakan sejumlah kanal informasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Informasi dapat diperoleh melalui Call Center BBTNGGP di 0811 915 5 815, Instagram @bbtn_gn_gede_pangrango, Facebook @BBTN Gede Pangrango, serta Twitter @TNGedePangrango.
Penutupan untuk Mendukung Penanganan Pascakebakaran
Perpanjangan penutupan pendakian ini merupakan bagian dari langkah pengelola kawasan dalam menangani kondisi pascakebakaran di Gunung Gede. Dalam surat edaran, BBTNGGP menyebut proses tersebut mencakup mop up dan pendinginan.
Pengelola mengimbau seluruh calon pendaki, pengunjung wisata, masyarakat, dan penggiat alam bebas untuk memperhatikan ketentuan penutupan tersebut selama periode yang telah ditetapkan.
Surat edaran itu diterbitkan dengan mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

COMMENTS