Pendakian Gunung Gede Pangrango kembali ditutup 19–31 Agustus 2026 untuk penanganan kebakaran, pendinginan, dan pemulihan pascakebakaran.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Nomor SE.20 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Penutupan Kegiatan Pendakian dalam Rangka Penanganan Kebakaran di Gunung Gede (Mop Up, Pendinginan dan Pengelolaan Pascakebakaran) di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Cibodas pada 17 Agustus 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Balai Besar TNGGP, Sadtata Noor Adirahmanta, S.Hut., M.T.
Pendakian Ditutup 19–31 Agustus 2026
Dalam poin pertama bagian Isi Edaran, BBTNGGP menetapkan bahwa kegiatan pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango kembali ditutup mulai 19 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Surat tersebut secara tegas menyebut:
“Kegiatan Pendakian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Ditutup pada tanggal 19 Agustus s.d 31 Agustus 2026.”
Ketentuan ini berlaku sebagai perpanjangan penutupan kegiatan pendakian setelah sebelumnya BBTNGGP memberlakukan penutupan pada 12–18 Agustus 2026 melalui Surat Edaran Nomor SE.19 Tahun 2026. Penutupan sebelumnya juga dilakukan untuk mendukung penanganan kebakaran serta proses mop up dan pendinginan pascakebakaran.
Untuk Keselamatan Pendaki dan Penanganan Pascakebakaran
BBTNGGP menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut berkaitan dengan penanganan kebakaran di Gunung Gede. Karena itu, penutupan dilakukan agar proses pengendalian dan penanganan pascakebakaran dapat berjalan lebih efektif.
Dalam bagian Maksud dan Tujuan, surat edaran menyatakan:
“Tujuan dari penutupan pendakian adalah untuk menjamin keselamatan pendaki, pengunjung wisata, masyarakat dan penggiat alam bebas serta mengefektifkan proses pengendalian dan penanganan pasca kebakaran.”
Ruang lingkup surat edaran tersebut mencakup penutupan kegiatan pendakian pada semua pintu masuk kawasan selama jangka waktu yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, calon pendaki maupun masyarakat yang berencana melakukan aktivitas pendakian selama periode 19–31 Agustus 2026 diminta memperhatikan ketentuan terbaru dari pengelola kawasan.
Calon Pendaki Bisa Mengajukan Refund
Bagi calon pendaki yang sebelumnya telah melakukan pemesanan pendakian untuk tanggal yang masuk dalam periode penutupan, BBTNGGP menyediakan mekanisme pengajuan pengembalian dana atau refund.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa tautan pengajuan refund akan dikirimkan melalui WhatsApp resmi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ke nomor yang digunakan calon pendaki saat melakukan pendaftaran.
Calon pendaki disarankan memperhatikan pesan yang masuk ke nomor WhatsApp yang digunakan saat registrasi serta memastikan informasi terkait refund berasal dari kanal resmi BBTNGGP.
Informasi Resmi BBTNGGP
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai penutupan pendakian maupun pelayanan terkait pemesanan dan refund, surat edaran mencantumkan sejumlah kanal informasi BBTNGGP, yaitu:
- Call Center BBTNGGP: 0811 915 5 815
- Instagram: @bbtn_gn_gedepangrango
- Facebook: @BBTN Gede Pangrango
- Twitter: @TNGedePangrango
BBTNGGP juga menegaskan bahwa surat edaran tersebut ditujukan untuk menjadi perhatian bagi calon pendaki, pengunjung wisata, masyarakat, dan penggiat alam bebas di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Perpanjangan penutupan ini menjadi bagian dari upaya pengelola untuk memastikan keselamatan publik sekaligus memberikan ruang bagi proses penanganan dan pemulihan kawasan pascakebakaran. Sebelumnya, kebakaran di kawasan Gunung Gede Pangrango telah menyebabkan sejumlah penutupan sementara jalur pendakian pada Agustus 2026.
Catatan: Berdasarkan surat edaran terbaru yang ditetapkan pada 17 Agustus 2026, periode penutupan yang tercantum secara resmi adalah 19–31 Agustus 2026. Apabila terdapat perubahan setelah tanggal tersebut, calon pendaki sebaiknya mengikuti pengumuman terbaru dari BBTNGGP.



COMMENTS