-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Sukajaya Kecamatan Cugenang, Cianjur Jadi Tersangka Penganiayaan Terhadap Pemilik Bengkel

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 08.51 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-21T07:59:59Z

Polisi akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Cianjur, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pemilik bengkel.

Kasat Reskrim Polres Cianjur melalui Kepala Urusan Pembinaan Oprasional (Kaurbinopsnal) Iptu Dadang Warman, mengatakan, dari hasil pemeriksaan Kades Sukajaya Dedi Hidayat, terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap pemilik bengkel di Desa Rancagoong.

"Ya, status Kades Sukajaya sudah menjadi tersangka pada Rabu (26/10) kemarin atas kasus penganiayaan," ujarnya, Jumat (28/10/2022).

Akan tetapi sambung Dadang, saat pemanggilan penetapan tersangka, Kades Sukajaya tidak dapat hadir karena alasan sakit. Polisi pun akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Kades tersebut.

"Hari Kamis (27/10) kemarin sudah dipanggil untuk penetapan tersangka tapi tidak hadir, makanya kita akan lakukan pemanggilan kedua," kata dia.

Sekedar diketahui, Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerangan dan penganiayaan.

Insiden penyerangan, terjadi Kamis (21/7) sekitar pukul 12.30 WIB saat pemilik bengkel berniat melerai percekcokan antara adik Kades Sukajaya dengan salah satu pelanggan bengkelnya usai bersenggolan motor di jalan.

Namun adik Kades yang bernama Faisal tersebut merasa bahwa dirinya terpojokan sehingga dia pun bergegas pergi dan mengadu terhadap Kades Sukajaya yang tak lain kakak nya sendiri.

"Tidak selang berapa lama Kades Sukajaya datang beserta anak buah nya satu mobil kurang lebih ada 7 sampai 8 orang, tanpa basa basi langsung menghajar saya sebanyak 4 kali," ujar Fajar, pemilik bengkel yang menjadi korban.

Fajar mengaku, Kades beserta anak buahnya itu tidak hanya melakukan pemukulan, namun juga merusak motor yang ada di bengkel tersebut. (tr)


Sumber: besinfocom
×
Berita Terbaru Update