Dua pemuda asal Cianjur berinisial CM dan NS harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri handphone di sebuah konter HP milik warga Desa Cariu, Kabupaten Bogor, pada Jumat (14/6/2024). Penangkapan dilakukan setelah keduanya ketahuan mencuri sebuah handphone Readmi12 milik korban bernama Nisan.
Dilansir Radar Bogor, Kapolsek Cariu, Kompol Denden Sukmara, mengungkapkan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 18.20 WIB. "Selain ditemukan handphone hasil curian, kami pun menemukan enam kantong plastik berisikan obat keras berbagai jenis yang dibawa kedua pelaku," ujar Kompol Denden Sukmara saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/6/2024).
Barang bukti yang ditemukan dari tangan kedua pelaku mencakup 600 butir Tramadol, 13 butir Mersi, 5 butir Alprazolam, dan 4 butir Nitrazepam. "Kejadiannya pukul 18.20 WIB, selain ditemukan handphone hasil curian, kami pun menemukan 600 butir Tramadol, 13 butir Mersi, 5 butir Alprazolam, dan 4 butir Nitrazepam," jelas Kompol Denden.
Aksi pencurian tersebut terjadi ketika korban lengah, di mana salah satu pelaku menunggu di motor sementara yang lainnya masuk ke dalam konter. Namun, aksi mereka dengan cepat diketahui warga setempat. "Keduanya beraksi saat korban lengah, satu pelaku menunggu di motor. Tapi tidak lama kejadian langsung tertangkap karena kondisi ramai dan diteriaki maling oleh warga," tambah Kapolsek Cariu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku berasal dari Cianjur dan bekerja sebagai pekerja harian lepas. "Para pelaku sudah dalam proses hukum lanjut melalui penyelidikan dan pendalaman serta ke perkembangan," kata Kompol Denden Sukmara.
Kedua pemuda tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas.