Polda Jabar Bongkar Kasus Terigu Oplosan di Cianjur, Pelaku Raup Keuntungan Rp 5,6 Miliar

SHARE:

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pemalsuan tepung terigu yang melibatk...



Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pemalsuan tepung terigu yang melibatkan tersangka pengoplos terigu di wilayah Cianjur. Tersangka dilaporkan mengganti tepung terigu yang lebih murah dengan kemasan merek Bogasari, yang diketahui memiliki harga lebih tinggi di pasaran. Modus operandi ini diungkapkan oleh Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Rabu (6/11).

Menurut Maruly, pelaku membeli tepung terigu murah dan kemudian memindahkannya ke dalam karung bekas merek Bogasari, yang ia peroleh dari pasar dan toko kue seharga Rp 3.000 per karung. Selain itu, pelaku membeli barcode bekas dengan harga Rp 7.000 per lembar guna memperkuat penyamaran produk oplosan tersebut. "Pelaku melakukan penggantian kemasan terigu kualitas tinggi, sehingga memperoleh keuntungan mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu per karungnya," jelas Maruly.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa praktik oplosan ini telah berlangsung selama tiga tahun. Pelaku mendistribusikan terigu oplosan tersebut ke berbagai wilayah, mulai dari Jawa Barat hingga Jawa Tengah. "Dari pendataan dan pendalaman yang dilakukan, keuntungan yang diperoleh pelaku selama tiga tahun mencapai Rp 5,6 miliar," tambah Maruly.

Produksi Capai Ribuan Ton per Bulan

Dari hasil penyelidikan, pelaku rata-rata memproduksi 4.800 karung per bulan dengan total mencapai 4.320 ton selama tiga tahun terakhir. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting bagi Polda Jawa Barat dalam memberantas praktek perdagangan ilegal yang dapat merugikan konsumen.

Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam membeli tepung terigu, terutama di pasar tradisional yang sering kali menjadi sasaran peredaran produk oplosan. "Jika masyarakat mencurigai adanya indikasi terigu palsu, mereka dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat," ujar Maruly. Saat ini, tim penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain yang mungkin terkait dengan jaringan oplosan ini.

Ancaman Hukuman Berat untuk Tersangka

Dalam penanganan kasus ini, Polda Jawa Barat menerapkan berbagai pasal terhadap tersangka, salah satunya Pasal 100 ayat 1 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek. Pasal ini mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar bagi pelaku pemalsuan merek.

Manajemen PT Indofood Sukses Makmur Tbk, melalui Divisi Bogasari, mengapresiasi kinerja cepat Polda Jawa Barat dalam mengungkap kasus ini. "Ini menjadi pelajaran berharga sekaligus bentuk perlindungan konsumen terhadap produk tepung terigu yang merupakan bahan pokok industri," ujar perwakilan Bogasari.

PT Indofood Sukses Makmur Tbk berharap langkah ini mampu memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang, sehingga konsumen mendapatkan produk yang aman dan sesuai standar kualitas.

COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,122,Berita Nasional,215,Biografi,48,Bisnis,64,Entertainment,60,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,56,Info Cianjur,1076,Info Jabar,160,Jalan Jajan,90,Kesehatan,45,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,79,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,23,Pangeran Biru,110,Seni Budaya,28,Teknologi,56,Teras Muda TV,60,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: Polda Jabar Bongkar Kasus Terigu Oplosan di Cianjur, Pelaku Raup Keuntungan Rp 5,6 Miliar
Polda Jabar Bongkar Kasus Terigu Oplosan di Cianjur, Pelaku Raup Keuntungan Rp 5,6 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgeSSuAzx_T6J_Ma4EYNMNL8PLZaXZicBAQ8bkRUChGlzqjrgsvite2njnHq83z2rmksaorixIvlFfBXATxKyg3DkFOhbn8luwdYCqU63fkHWDaeGmiLi5yzLsbZhQ4fcweqXQ5eNqM7W89EH3T1r7zaaXAX7QSnqneQHfhkmX_pHCYhegxnvJhhNY2Lsw
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgeSSuAzx_T6J_Ma4EYNMNL8PLZaXZicBAQ8bkRUChGlzqjrgsvite2njnHq83z2rmksaorixIvlFfBXATxKyg3DkFOhbn8luwdYCqU63fkHWDaeGmiLi5yzLsbZhQ4fcweqXQ5eNqM7W89EH3T1r7zaaXAX7QSnqneQHfhkmX_pHCYhegxnvJhhNY2Lsw=s72-c
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2024/11/polda-jabar-bongkar-kasus-terigu.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2024/11/polda-jabar-bongkar-kasus-terigu.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content