-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Jabar Bongkar Kasus Terigu Oplosan di Cianjur, Pelaku Raup Keuntungan Rp 5,6 Miliar

Kamis, 07 November 2024 | 12.29 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-07T05:29:18Z


Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pemalsuan tepung terigu yang melibatkan tersangka pengoplos terigu di wilayah Cianjur. Tersangka dilaporkan mengganti tepung terigu yang lebih murah dengan kemasan merek Bogasari, yang diketahui memiliki harga lebih tinggi di pasaran. Modus operandi ini diungkapkan oleh Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Rabu (6/11).

Menurut Maruly, pelaku membeli tepung terigu murah dan kemudian memindahkannya ke dalam karung bekas merek Bogasari, yang ia peroleh dari pasar dan toko kue seharga Rp 3.000 per karung. Selain itu, pelaku membeli barcode bekas dengan harga Rp 7.000 per lembar guna memperkuat penyamaran produk oplosan tersebut. "Pelaku melakukan penggantian kemasan terigu kualitas tinggi, sehingga memperoleh keuntungan mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu per karungnya," jelas Maruly.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa praktik oplosan ini telah berlangsung selama tiga tahun. Pelaku mendistribusikan terigu oplosan tersebut ke berbagai wilayah, mulai dari Jawa Barat hingga Jawa Tengah. "Dari pendataan dan pendalaman yang dilakukan, keuntungan yang diperoleh pelaku selama tiga tahun mencapai Rp 5,6 miliar," tambah Maruly.

Produksi Capai Ribuan Ton per Bulan

Dari hasil penyelidikan, pelaku rata-rata memproduksi 4.800 karung per bulan dengan total mencapai 4.320 ton selama tiga tahun terakhir. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting bagi Polda Jawa Barat dalam memberantas praktek perdagangan ilegal yang dapat merugikan konsumen.

Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam membeli tepung terigu, terutama di pasar tradisional yang sering kali menjadi sasaran peredaran produk oplosan. "Jika masyarakat mencurigai adanya indikasi terigu palsu, mereka dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat," ujar Maruly. Saat ini, tim penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain yang mungkin terkait dengan jaringan oplosan ini.

Ancaman Hukuman Berat untuk Tersangka

Dalam penanganan kasus ini, Polda Jawa Barat menerapkan berbagai pasal terhadap tersangka, salah satunya Pasal 100 ayat 1 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek. Pasal ini mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar bagi pelaku pemalsuan merek.

Manajemen PT Indofood Sukses Makmur Tbk, melalui Divisi Bogasari, mengapresiasi kinerja cepat Polda Jawa Barat dalam mengungkap kasus ini. "Ini menjadi pelajaran berharga sekaligus bentuk perlindungan konsumen terhadap produk tepung terigu yang merupakan bahan pokok industri," ujar perwakilan Bogasari.

PT Indofood Sukses Makmur Tbk berharap langkah ini mampu memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang, sehingga konsumen mendapatkan produk yang aman dan sesuai standar kualitas.
×
Berita Terbaru Update