-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Perpanjangan SIM Februari 2025 Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Biayanya

Selasa, 04 Februari 2025 | 17.19 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-04T10:19:48Z

 


Pemerintah kembali menetapkan kebijakan baru terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Februari 2025. Kini, pemilik SIM diwajibkan untuk melampirkan kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat perpanjangan.


Aturan ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan serta memastikan bahwa setiap pengendara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.



Masa Berlaku SIM Tidak Mengikuti Tanggal Lahir


Perlu diketahui, masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya, tetapi dihitung sejak tanggal penerbitannya. Hal ini sudah diterapkan sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.


Sebagai contoh, jika seseorang membuat SIM pada 1 Januari 2024, maka masa berlakunya akan berakhir pada 1 Januari 2029, meskipun tanggal lahir pemiliknya berbeda. Oleh karena itu, pemilik SIM harus memperhatikan tanggal kadaluarsa agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.



Biaya Perpanjangan SIM Februari 2025


Meskipun ada tambahan syarat berupa kepesertaan BPJS Kesehatan, biaya perpanjangan SIM tetap sama seperti sebelumnya, yaitu:


  • SIM C: Rp75.000
  • SIM A: Rp80.000
  • SIM A Umum: Rp80.000
  • SIM BI/Umum: Rp80.000
  • SIM BII/Umum: Rp80.000
  • SIM D: Rp30.000



Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang diperlukan dalam proses perpanjangan.


Syarat Perpanjangan SIM Februari 2025


Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan:


1. SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya (maksimal H-1 sebelum masa kedaluwarsa)

2. KTP asli dan fotokopi

3. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan Satpas

4. Surat keterangan lulus tes psikologi

5. Formulir permohonan perpanjangan SIM

6. Kartu BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif



Jika pemilik SIM belum memiliki BPJS Kesehatan, pihak kepolisian akan merekomendasikan untuk segera mendaftar sebelum melakukan perpanjangan.



Cara Perpanjangan SIM Februari 2025


Untuk memperpanjang SIM, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:


1. Datangi Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling terdekat

2. Serahkan semua dokumen persyaratan

3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM

4. Bayar biaya perpanjangan sesuai jenis SIM

5. Lakukan perekaman sidik jari dan foto

6. Tunggu hingga SIM baru diterbitkan



Jika pemilik SIM terlambat memperpanjang setelah masa berlaku habis, maka harus mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.


Kesimpulan


Dengan adanya kebijakan baru ini, pemilik SIM harus memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum mengajukan perpanjangan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat, termasuk pengendara kendaraan bermotor.


Untuk menghindari kendala saat perpanjangan, pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dan lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.



×
Berita Terbaru Update