Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus menanamkan kedisiplinan waktu sejak dini. Seluruh satuan pendidikan diinstruksikan untuk memulai kegiatan belajar mengajar pukul 06.30 WIB, dengan durasi belajar yang telah ditentukan sesuai jenjang.
Berikut rincian lengkap ketentuan jam belajar efektif di Jawa Barat:
1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)
- Senin–Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 195 menit per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 120 menit.
2. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
Senin–Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari.
Jumat:
- Kelas I: Minimal 4 JP
- Kelas II: Minimal 6 JP
- Ketentuan waktu 1 JP:
- SD/MI: 35 menit
- SDLB: 30 menit
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Senin–Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,75 JP per hari.
- Jumat: Durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP: 40 menit
- Senin–Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,5 JP per hari.
- Jumat: Durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP: 35 menit
5. Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB)
- Senin–Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10 JP per hari.
- Jumat: Durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP:
- SMA/MA: 45 menit
- SMLB: 40 menit
6. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Senin–Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP per hari.
- Jumat: Durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP: 45 menit
Upaya Disiplin dan Efisiensi
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan ritme belajar yang lebih konsisten dan efisien. “Dengan jadwal belajar yang seragam dimulai pukul 06.30 WIB, diharapkan peserta didik lebih siap secara fisik dan mental untuk menerima materi pelajaran,” ujarnya.
Selain itu, penyesuaian waktu juga dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan karakteristik wilayah dan kebiasaan lokal, termasuk waktu istirahat ibadah pada hari Jumat.
Penerapan aturan ini akan disosialisasikan secara menyeluruh ke seluruh lembaga pendidikan, termasuk kepada orang tua siswa, guna mendukung transisi yang lancar.