-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Cara Membuat SKCK Saat Merantau: Tak Perlu Sidik Jari Lagi, Ini Langkah-Langkahnya!

Rabu, 16 Juli 2025 | 07.59 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-19T01:30:44Z
Ilustasi SKCK


Kabar baik bagi para perantau yang sedang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berdasarkan unggahan akun resmi Instagram @skck_polsekcianjurkota, kini pembuatan SKCK tidak lagi mewajibkan sidik jari. Aturan baru ini mulai berlaku sejak awal September 2024, dan menjadi angin segar bagi banyak masyarakat yang terkendala jarak dan domisili.

Namun demikian, SKCK tetap harus dibuat berdasarkan alamat yang tercantum di KTP. Artinya, meskipun Anda sedang berada di luar kota, tidak diperkenankan membuat SKCK berdasarkan domisili sementara. Lantas bagaimana solusinya? Simak tutorial lengkap berikut ini!
 
Langkah-langkah Membuat SKCK Saat Sedang Merantau





1. Daftar Online Melalui Aplikasi Presisi
  • Unduh dan buka aplikasi Presisi Polri melalui ponsel Anda.
  • Pilih menu pembuatan SKCK dan lengkapi seluruh data yang diminta, sesuai identitas pada KTP.
2. Dapatkan Nomor Registrasi dan Barcode
  • Setelah data lengkap diisi, Anda akan memperoleh nomor registrasi dan barcode.
  • Screenshot barcode tersebut untuk langkah berikutnya.
3. Lakukan Pembayaran Online
  • Sistem akan mengarahkan Anda untuk membayar melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
  • Selesaikan proses pembayaran sesuai petunjuk yang diberikan.
4. Kirimkan Barcode ke Keluarga di Kampung Halaman
  • Karena pembuatan SKCK tetap harus di Polsek sesuai alamat KTP, kirimkan barcode yang sudah discreenshot tadi kepada keluarga atau kerabat yang berada di daerah asal Anda.
  • Pastikan mereka membawa kelengkapan dokumen ke kantor polisi untuk mencetak SKCK.
5. Persiapkan Foto

  • Jangan lupa, Anda tetap harus menyediakan 4 lembar foto ukuran 4x6 latar belakang merah.
  • Kirimkan juga foto tersebut ke keluarga yang akan mengurus langsung ke Polsek.

Catatan Penting:

  • Prosedur ini hanya berlaku bagi pemohon yang sedang berada di luar daerah KTP.
  • Tidak ada lagi kewajiban sidik jari dalam proses pembuatan SKCK sejak kebijakan terbaru diberlakukan.

Dengan kemudahan teknologi dan pembaruan regulasi ini, proses pengurusan SKCK kini menjadi lebih praktis tanpa harus pulang ke kampung halaman. Meski demikian, keterlibatan keluarga di daerah asal tetap diperlukan untuk mencetak SKCK di Polsek sesuai alamat KTP.
×
Berita Terbaru Update