![]() |
Ilustasi SKCK |
Kabar baik bagi para perantau yang sedang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berdasarkan unggahan akun resmi Instagram @skck_polsekcianjurkota, kini pembuatan SKCK tidak lagi mewajibkan sidik jari. Aturan baru ini mulai berlaku sejak awal September 2024, dan menjadi angin segar bagi banyak masyarakat yang terkendala jarak dan domisili.
Namun demikian, SKCK tetap harus dibuat berdasarkan alamat yang tercantum di KTP. Artinya, meskipun Anda sedang berada di luar kota, tidak diperkenankan membuat SKCK berdasarkan domisili sementara. Lantas bagaimana solusinya? Simak tutorial lengkap berikut ini!
Langkah-langkah Membuat SKCK Saat Sedang Merantau
1. Daftar Online Melalui Aplikasi Presisi
- Unduh dan buka aplikasi Presisi Polri melalui ponsel Anda.
- Pilih menu pembuatan SKCK dan lengkapi seluruh data yang diminta, sesuai identitas pada KTP.
- Setelah data lengkap diisi, Anda akan memperoleh nomor registrasi dan barcode.
- Screenshot barcode tersebut untuk langkah berikutnya.
- Sistem akan mengarahkan Anda untuk membayar melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
- Selesaikan proses pembayaran sesuai petunjuk yang diberikan.
- Karena pembuatan SKCK tetap harus di Polsek sesuai alamat KTP, kirimkan barcode yang sudah discreenshot tadi kepada keluarga atau kerabat yang berada di daerah asal Anda.
- Pastikan mereka membawa kelengkapan dokumen ke kantor polisi untuk mencetak SKCK.
- Jangan lupa, Anda tetap harus menyediakan 4 lembar foto ukuran 4x6 latar belakang merah.
- Kirimkan juga foto tersebut ke keluarga yang akan mengurus langsung ke Polsek.
Catatan Penting:
Dengan kemudahan teknologi dan pembaruan regulasi ini, proses pengurusan SKCK kini menjadi lebih praktis tanpa harus pulang ke kampung halaman. Meski demikian, keterlibatan keluarga di daerah asal tetap diperlukan untuk mencetak SKCK di Polsek sesuai alamat KTP.
- Prosedur ini hanya berlaku bagi pemohon yang sedang berada di luar daerah KTP.
- Tidak ada lagi kewajiban sidik jari dalam proses pembuatan SKCK sejak kebijakan terbaru diberlakukan.
Dengan kemudahan teknologi dan pembaruan regulasi ini, proses pengurusan SKCK kini menjadi lebih praktis tanpa harus pulang ke kampung halaman. Meski demikian, keterlibatan keluarga di daerah asal tetap diperlukan untuk mencetak SKCK di Polsek sesuai alamat KTP.