Polisi berhasil menangkap satu dari dua buron kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Pelaku yang ditangkap diketahui masih berstatus anak di bawah umur, yakni berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (15/7/2025).
“Satu lagi sudah berhasil diamankan. Jadi tinggal satu yang masih DPO,” ujarnya.
Pelaku berinisial R itu ditangkap pada Minggu (13/7), sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Cianjur. Dengan tertangkapnya R, maka tersisa satu orang pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Tono mengimbau kepada pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila pelaku melawan saat ditangkap.
“Apabila melawan petugas akan kami berikan tindakan tegas,” tegasnya.
Kasus pemerkosaan yang menggegerkan ini melibatkan total 12 orang pelaku yang secara bergiliran memperkosa korban selama empat hari berturut-turut di beberapa lokasi berbeda.
Kejadian bermula pada 19 Juni 2025, ketika korban pertama kali diperkosa oleh empat pemuda di salah satu rumah kawasan Puncak. Keesokan harinya, korban kemudian diserahkan kepada dua pelaku lain yang kembali melakukan tindakan bejat yang sama.
Setelah berhasil melarikan diri dan kembali ke rumah, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Respon cepat dilakukan Polres Cianjur, yang kemudian berhasil menangkap 10 dari 12 pelaku. Mirisnya, empat dari pelaku yang telah diamankan diketahui masih di bawah umur.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan menjadi peringatan keras akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan remaja dari tindak kekerasan seksual.
Polisi terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap sisa pelaku yang buron, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang dibutuhkan.