![]() |
Foto: Ilustrasi |
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi antara 19 hingga 23 Juni 2025. Awalnya, korban diajak pergi oleh empat pria yang dikenalnya. Tergiur iming-iming akan diajak ngopi dan dibelikan barang, Bunga menuruti ajakan tersebut tanpa curiga.
"Korban dibawa ke suatu tempat di kawasan Puncak Cianjur. Di sebuah rumah, ia diperkosa secara bergiliran oleh empat pelaku dari siang hingga malam hari," kata AKP Tono, Jumat (11/7/2025).
Kisah mengerikan itu tidak berhenti di sana. Esok harinya, korban diserahkan kepada dua pelaku lain dan kembali diperkosa di lokasi yang berbeda. Polisi menyebut, selama empat hari, Bunga dibawa ke lima lokasi berbeda dan menjadi korban kekerasan seksual oleh kelompok pelaku yang berbeda-beda.
"Selama empat hari, total korban dibawa ke lima lokasi. Dari hasil penyelidikan, keseluruhan pelaku mencapai 12 orang," tambahnya.
Setelah empat hari dalam penderitaan, korban akhirnya dipulangkan. Begitu tiba di rumah, ia mengeluhkan rasa sakit di area intimnya. Saat sang ayah bertanya, korban pun menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya.
Tidak terima atas perbuatan para pelaku, ayah korban segera melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur. Respon cepat dari kepolisian membuahkan hasil. Sebanyak 10 dari 12 pelaku berhasil ditangkap dan kini berada dalam tahanan. Namun, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena melarikan diri ke luar kota.
"Dari 12 pelaku, 10 di antaranya sudah kami tangkap. Sekitar empat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar," ungkap AKP Tono.
"Dari 12 pelaku, 10 di antaranya sudah kami tangkap. Sekitar empat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar," ungkap AKP Tono.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, kasus ini masih terus didalami untuk memburu dua pelaku yang masih buron.