Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tono Listianto, mengungkapkan bahwa korban kini sudah mulai bisa berinteraksi dan menceritakan kejadian tragis yang dialaminya.
“Korban sudah mulai banyak bercerita. Pendampingan akan terus diberikan agar korban dapat menjalani hidup normal,” ujar AKP Tono saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Tim psikolog dari UPTD PPA Provinsi Jawa Barat terus memberikan pendampingan psikologis secara menyeluruh guna membantu korban pulih dari trauma berat. Kesaksian korban kini menjadi bagian penting dalam proses hukum terhadap para pelaku yang telah ditangkap.
“Saat ini korban mulai menunjukkan tanda pemulihan dari trauma berat pascakejadian, bahkan sudah mulai berani bicara dan menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya,” kata AKP Tono.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 11 dari 12 orang pelaku. Satu orang pelaku masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tinggal satu orang pelaku yang masih melarikan diri dan sudah terdeteksi keberadaannya. Dalam waktu dekat akan kita tangkap sehingga total 12 pelaku akan segera diringkus,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini menggegerkan warga Kabupaten Cianjur setelah terungkap bahwa korban diperkosa secara bergiliran oleh 12 orang pria di sejumlah lokasi berbeda selama empat hari berturut-turut. Korban akhirnya pulang ke rumah dalam kondisi trauma berat dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Selama empat hari, korban diperkosa secara bergiliran oleh 12 orang pelaku di tempat yang berbeda. Awalnya, korban diajak oleh empat orang pemuda yang masih satu kampung dengannya ke wilayah Puncak,” jelas AKP Tono.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat dengan memburu para pelaku. Sebanyak 10 orang pelaku berhasil ditangkap di sejumlah lokasi berbeda tanpa perlawanan. Satu orang lainnya menyusul ditangkap belakangan, sementara satu pelaku masih buron.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Proses pemulihan korban akan terus menjadi prioritas utama aparat dan lembaga pendamping.
.jpg)