-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Modus “Pinjam Bendera” & Sertifikat Palsu, Dua Tersangka Korupsi PJU Ditetapkan Kejari Cianjur

Minggu, 27 Juli 2025 | 23.02 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-29T16:03:03Z
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial DG, mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur periode 2022–2023 yang saat ini menjabat di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta MIH selaku konsultan perencanaan kegiatan PJU.

"Setelah mendalami perkara dan memeriksa kurang lebih 30 orang saksi, serta mendapatkan dua alat bukti yang cukup, penyidik Kejari Cianjur menetapkan dua tersangka pada Kamis, 24 Juli 2025," ujar Kamin dalam keterangan persnya, Sabtu (27/7/2025).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Menurut Kamin, DG yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya.

“Penyidik menemukan bahwa DG selaku PPK dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, MIH selaku konsultan perencanaan diketahui tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagaimana disyaratkan dalam pelaksanaan proyek. Ia juga terbukti melakukan praktik 'pinjam bendera' dengan menggunakan nama perusahaan lain, yaitu PT DS dan PT SJB, untuk membagi wilayah pengerjaan proyek di bagian utara dan selatan Kabupaten Cianjur.

Perencanaan proyek yang mereka susun pun dinilai tidak sesuai dengan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 27 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pelaksanaan PJU.

Negara Terancam Rugi Rp8,4 Miliar

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp8.491.605.289,63.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Kedua tersangka telah ditahan oleh tim penyidik Kejari Cianjur pada tanggal 24 Juli 2025 untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 12 Agustus 2025.

Kemungkinan Bertambahnya Tersangka

Kamin menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini, tergantung pada hasil penyidikan lanjutan.

"Kalau siapa lagi yang jadi tersangka, nanti dilihat dari hasil penyidikan daripada kedua tersangka ini," ujar Kamin.

Pihak Kejari Cianjur juga berharap agar para tersangka kooperatif dan segera mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek bermasalah ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Cianjur karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat akan penerangan jalan dan menunjukkan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
×
Berita Terbaru Update