Modus “Pinjam Bendera” & Sertifikat Palsu, Dua Tersangka Korupsi PJU Ditetapkan Kejari Cianjur

SHARE:

Modus “Pinjam Bendera” & Sertifikat Palsu, Dua Tersangka Korupsi PJU Ditetapkan Kejari Cianjur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial DG, mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur periode 2022–2023 yang saat ini menjabat di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta MIH selaku konsultan perencanaan kegiatan PJU.

"Setelah mendalami perkara dan memeriksa kurang lebih 30 orang saksi, serta mendapatkan dua alat bukti yang cukup, penyidik Kejari Cianjur menetapkan dua tersangka pada Kamis, 24 Juli 2025," ujar Kamin dalam keterangan persnya, Sabtu (27/7/2025).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Menurut Kamin, DG yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya.

“Penyidik menemukan bahwa DG selaku PPK dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, MIH selaku konsultan perencanaan diketahui tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagaimana disyaratkan dalam pelaksanaan proyek. Ia juga terbukti melakukan praktik 'pinjam bendera' dengan menggunakan nama perusahaan lain, yaitu PT DS dan PT SJB, untuk membagi wilayah pengerjaan proyek di bagian utara dan selatan Kabupaten Cianjur.

Perencanaan proyek yang mereka susun pun dinilai tidak sesuai dengan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 27 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pelaksanaan PJU.

Negara Terancam Rugi Rp8,4 Miliar

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp8.491.605.289,63.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Kedua tersangka telah ditahan oleh tim penyidik Kejari Cianjur pada tanggal 24 Juli 2025 untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 12 Agustus 2025.

Kemungkinan Bertambahnya Tersangka

Kamin menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini, tergantung pada hasil penyidikan lanjutan.

"Kalau siapa lagi yang jadi tersangka, nanti dilihat dari hasil penyidikan daripada kedua tersangka ini," ujar Kamin.

Pihak Kejari Cianjur juga berharap agar para tersangka kooperatif dan segera mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek bermasalah ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Cianjur karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat akan penerangan jalan dan menunjukkan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,122,Berita Nasional,215,Biografi,48,Bisnis,63,Entertainment,60,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,56,Info Cianjur,1063,Info Jabar,159,Jalan Jajan,85,Kesehatan,45,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,76,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,22,Pangeran Biru,107,Seni Budaya,28,Teknologi,55,Teras Muda TV,58,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: Modus “Pinjam Bendera” & Sertifikat Palsu, Dua Tersangka Korupsi PJU Ditetapkan Kejari Cianjur
Modus “Pinjam Bendera” & Sertifikat Palsu, Dua Tersangka Korupsi PJU Ditetapkan Kejari Cianjur
Modus “Pinjam Bendera” & Sertifikat Palsu, Dua Tersangka Korupsi PJU Ditetapkan Kejari Cianjur
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhDolygiC1JX1WJLPf85tOZReESJwEHxkzF-ZtzEkoFJnKavw-RXpdll3QLjb8amwlsUzDhKaahoa4jgqsO57apxvlhmBebWFVN4lYoTmD42czI-nRdaP6Kw_bY5qSPZ-EOCC1z5K9vPLYs8z1pLX52gKKu-OM970piykGginFg8lG68Kw4SEozVwqmeTI
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhDolygiC1JX1WJLPf85tOZReESJwEHxkzF-ZtzEkoFJnKavw-RXpdll3QLjb8amwlsUzDhKaahoa4jgqsO57apxvlhmBebWFVN4lYoTmD42czI-nRdaP6Kw_bY5qSPZ-EOCC1z5K9vPLYs8z1pLX52gKKu-OM970piykGginFg8lG68Kw4SEozVwqmeTI=s72-c
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2025/07/modus-pinjam-bendera-sertifikat-palsu.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2025/07/modus-pinjam-bendera-sertifikat-palsu.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content