Ketua Tim Pelayanan Pajak, Yusup, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah razia, melainkan bentuk sosialisasi sekaligus pengawasan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Ini bukan razia, tetapi operasi pemeriksaan. Tujuannya untuk mengingatkan masyarakat yang mungkin lupa membayar pajak tahunan kendaraan mereka,” ujar Yusup saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, operasi ini sekaligus menjadi momentum untuk menyosialisasikan program pemutihan pajak yang sedang berlangsung. Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah memberikan pembebasan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kami imbau agar masyarakat memanfaatkan program pemutihan yang masih berjalan. Ini kesempatan untuk membayar pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan,” tambahnya.
Petugas di lapangan juga menyediakan layanan pembayaran langsung di tempat, sehingga memudahkan pemilik kendaraan yang ingin langsung melunasi kewajiban pajaknya. Namun, bagi pengendara yang tidak membawa uang tunai, diberi alternatif untuk membuat surat pernyataan kesanggupan membayar di kemudian hari.
“Kalau tidak membawa uang, tidak masalah. Mereka bisa buat surat pernyataan. Kalau sebelum pukul 12.00 mereka kembali membawa uang, akan tetap kita layani di tempat. Lewat dari itu, silakan datang langsung ke kantor Samsat induk,” jelas Yusup.
Dalam operasi ini, sejumlah pengendara terlihat antusias dan langsung memanfaatkan layanan yang tersedia. Petugas juga memberikan penjelasan mengenai manfaat pajak kendaraan yang dibayarkan, seperti untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, peningkatan layanan kesehatan, hingga sektor pendidikan.
“Pajak kendaraan adalah amanah dari undang-undang, dan hasilnya kembali untuk masyarakat,” pungkas Yusup.
Operasi pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu serta menyukseskan program pemutihan dari pemerintah provinsi.
