-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Subang Ungkap Tiga Kasus TPPO Eksploitasi Anak di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 05 Agustus 2025 | 20.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-07T00:13:10Z


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur. Ketiga kasus tersebut menyoroti praktik perekrutan remaja perempuan berusia 17 tahun untuk bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Subang.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada awal Agustus 2025, dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono. Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat penting daerah, termasuk Bupati Subang, Dandim 0605 Subang, Ketua DPRD, serta Ketua MUI Subang.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, ketiga kasus tersebut ditindaklanjuti dari laporan masyarakat yang peduli terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan mereka.
 
Rincian Kasus: Tiga Remaja Jadi Korban Eksploitasi


  • Kasus Pertama terjadi di Kafe Flamboyan. Korban berinisial WA, asal Karawang, dipekerjakan sebagai LC. Polisi menetapkan DM (39), warga Subang, sebagai tersangka. Polisi juga menyita barang bukti berupa buku catatan tamu.
  • Kasus Kedua terjadi di Kafe Susan, melibatkan korban TS asal Cianjur. Tersangka SWA (34), warga Karawang, ditangkap atas dugaan eksploitasi anak.
  • Kasus Ketiga berlangsung di Kafe Wulansari, dengan korban NS asal Garut. Tersangka AK (37), warga Subang, turut diamankan oleh pihak kepolisian.

Ketiga pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 88 jo. Pasal 76I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 17 Tahun 2016.

Para pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp600 juta.
 
Dukungan Penuh Pemerintah Daerah

Bupati Subang menyampaikan apresiasinya atas gerak cepat Polres Subang dalam mengungkap kasus ini.

“Ini adalah kejahatan serius yang merusak moral bangsa. Kami berkomitmen menjadikan Subang sebagai wilayah ramah perempuan dan anak,” tegas Bupati dalam pernyataannya.

Senada dengan itu, Dandim 0605 Subang dan Ketua DPRD Subang turut menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat penegak hukum. Sementara Ketua MUI Subang menambahkan keprihatinannya atas maraknya eksploitasi anak dan mengajak semua pihak untuk menjaga generasi muda dari ancaman kejahatan serupa.
 
Kapolres: “Laporkan Jika Ada Kecurigaan”

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menutup konferensi pers dengan imbauan kepada seluruh masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi anak.

“Kita tidak boleh lengah. Lindungi anak-anak dari kejahatan ini. Peran masyarakat sangat penting,” ujarnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan tiga kasus TPPO ini, Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk eksploitasi terhadap anak dan menjadikan wilayah Subang sebagai zona aman dan bermartabat bagi generasi penerus bangsa.
×
Berita Terbaru Update