Dalam kasus tersebut, Kejari Cianjur telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah DG, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur; MIH, selaku konsultan perencana; serta AM, pihak penyedia pelaksanaan proyek PJU.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan tahapan dan mekanisme yang ketat. Setelah dilakukan penelitian terhadap hasil penyidikan untuk memastikan terpenuhinya syarat formil, materiil, dan unsur-unsur pidana, penyidik kemudian melanjutkan ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah jaksa meneliti berkas perkara dan dinyatakan lengkap, kami melanjutkan ke tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka. Selanjutnya, JPU menyiapkan surat dakwaan sebagai kesimpulan dari berkas perkara,” terang Angga, Rabu (8/10/2025).
Angga menambahkan, setelah seluruh tahapan tersebut selesai, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung. Saat ini, Kejari Cianjur hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari hakim untuk memulai proses pembuktian di persidangan.
“Kami sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Bandung dan siap menghadapi agenda persidangan nanti. Sidang akan menjadi ajang pembuktian terhadap fakta-fakta yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan,” ujarnya.
Menurut Angga, tidak menutup kemungkinan dalam persidangan nanti akan muncul pengembangan fakta baru yang belum terungkap pada tahap penyidikan.
“Pembuktiannya nanti di persidangan. Bisa saja muncul fakta-fakta baru yang sebelumnya belum terungkap. Dalam kasus korupsi, tidak hanya memperkaya diri sendiri yang termasuk tindak pidana, tapi juga memperkaya orang lain,” tegasnya.
Diketahui, proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tersebut bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp40 miliar.
Kejari Cianjur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas di meja hijau.