![]() |
Foto: Dok. Humas Jabar |
“Seluruh kepala desa, nanti Pergubnya, hari ini diedarkan ke seluruh desa. Bentuk namanya Bendahara untuk menangani réréongan yang dulunya béas pérélék. Tiap kantor desa di depan rumah kepala desa harus ada pos pengaduan masyarakat, di dinya aya Bendahara narangtung,” tegas Dedi Mulyadi, Jumat (3/10/2025).
Batas Waktu Hingga Awal 2026
Dedi menekankan bahwa kebijakan ini harus mulai berjalan paling lambat pada 1 Januari 2026. Ia memberi peringatan keras, jika setelah tenggat tersebut masih ada warga yang datang langsung ke rumah gubernur untuk mengadu masalah biaya berobat, maka bantuan gubernur Jawa Barat senilai Rp130 juta bagi desa bersangkutan akan dihentikan.
“Kenapa? Karena saya tidak mau anggaran jatuh pada pemimpin yang tidak punya kepekaan dan empati pada rakyatnya. Ini serius,” ujarnya.
Sistem Koordinasi Berjenjang
Untuk memperkuat efektivitas kebijakan ini, Dedi menyiapkan mekanisme koordinasi berjenjang. Apabila bendahara desa tidak mampu memenuhi kebutuhan karena keterbatasan anggaran, laporan dapat segera diteruskan ke bendahara kabupaten/kota melalui grup WhatsApp yang dikelola langsung oleh gubernur.
“Kalau tidak mampu karena uangnya habis, nanti langsung lapor ke WA Gubernur. Karena di tiap kabupaten ada tim saya. Jangan sampai Gubernur lebih tahu daripada kepala desa,” tambahnya.
Pastikan Pemimpin Desa Peka terhadap Rakyat
Menurut Dedi, aturan ini lahir untuk memastikan seluruh pemimpin di Jawa Barat memiliki empati dan aktif dalam pelayanan sosial, bukan hanya mengandalkan gubernur semata.
“Saya tidak boleh jadi pemimpin yang hanya bergerak sendiri, kebaikan yang saya lakukan harus dilakukan oleh seluruh pemimpin di Jawa Barat,” kata Dedi.
Instruksi Penyaluran Anggaran Desa
Selain itu, gubernur juga memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat agar segera mempercepat pencairan anggaran ke desa-desa.
“Umumkan hari ini, minta Kepala DPMD Jawa Barat WA seluruh Kepala DPMD seluruh Jawa Barat. Sampai minggu, seluruh pengajuannya masuk ke meja provinsi. Hari Senin sudah masuk ke BKAD dan hari Senin juga harus terdistribusi cair. Agar pencapaian anggaran provinsi Jawa Barat mencapai 90 persen,” tandasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan sosial yang lebih dekat, cepat, dan responsif, sekaligus menuntut kepemimpinan desa untuk benar-benar hadir dalam menyelesaikan persoalan warganya.