Persidangan lanjutan kasus tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Selasa (21/10/2025), dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. Dalam sidang itu, Dadan Ginanjar membantah seluruh dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Klien kami menolak seluruh tuduhan yang disampaikan JPU karena tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar kuasa hukum Dadan usai persidangan.
Sebelumnya, JPU mendakwa Dadan bersama dua rekannya melakukan rekayasa dokumen teknis dan proses pengadaan proyek PJU yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut ada manipulasi serius pada dokumen perencanaan proyek.
“Kami menemukan adanya manipulasi dokumen perencanaan yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan Permenhub Nomor 27 Tahun 2018,” ungkap JPU dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia.
Meski dokumen tidak sesuai, Dadan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tetap memberikan persetujuan. Sementara, keterlibatan pelaksana proyek PT KPA juga menjadi sorotan karena diduga memalsukan data pada sistem e-katalog dan bahkan telah melakukan pemesanan tiang lampu sebelum kontrak resmi ditandatangani.
Jaksa menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari konspirasi terencana antara pihak dinas dan rekanan proyek.
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak Dadan Ginanjar. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penyimpangan proyek tersebut.
Proyek yang seharusnya menjadi sarana penerangan bagi masyarakat justru menjadi simbol gelapnya penyalahgunaan anggaran Banprov Jawa Barat.
