-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Senin, 20 Oktober 2025 | 14.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-20T23:58:57Z


Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada pekan lalu.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, membenarkan hal tersebut.

“Minggu kemarin ya (ditetapkan tersangka),” ujar Rizki kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Menurut Rizki, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyebaran isu perselingkuhan yang menyeret nama Ridwan Kamil.

“Surat sudah diterima yang bersangkutan Jumat (17/10/2025) malam,” tambahnya.

Bareskrim Polri juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana untuk hadir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB. Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan tersebut.

Kasus ini berawal dari unggahan Lisa Mariana di media sosial yang diduga menyebarkan isu tak berdasar terkait kehidupan pribadi Ridwan Kamil. Akibat unggahan tersebut, nama baik eks Gubernur Jawa Barat itu dinilai tercemar dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Pihak kepolisian menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik akan mendalami motif serta bukti digital yang berkaitan dengan penyebaran isu tersebut.

Ridwan Kamil sendiri hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Namun pihak kuasa hukumnya sebelumnya telah menegaskan bahwa langkah hukum diambil semata-mata untuk menjaga kehormatan dan integritas pribadi serta keluarga.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat meningkatnya kasus pencemaran nama baik melalui media sosial di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di ruang digital, terutama yang berkaitan dengan nama baik seseorang.
×
Berita Terbaru Update