Kanit Reskrim Polsek Bojongpicung, Aipda Adin Widiana, membenarkan adanya temuan jasad tersebut. Ia menyebutkan, jasad perempuan itu pertama kali ditemukan oleh warga sekitar yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Jasad perempuan tersebut pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi mengambang di permukaan sungai. Petugas kemudian bersama masyarakat mengevakuasi korban ke tepi sungai dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Aipda Adin saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).
Menurut hasil pemeriksaan awal di lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Petugas juga tidak menemukan bekas luka akibat benda tumpul maupun senjata tajam.
“Hasil pemeriksaan luar tidak ditemukan adanya bekas luka. Untuk mengetahui penyebab kematian, jasad korban kami bawa ke rumah sakit guna dilakukan visum,” jelasnya.
Ditemukan Warga dalam Kondisi Mengambang
Saksi mata bernama Ndih (49), warga setempat, mengaku sempat terkejut saat melihat tubuh manusia mengambang di sungai. Ia mengatakan kondisi jasad sudah membengkak sehingga sulit dikenali.
“Posisinya terlentang di permukaan air dengan tubuh sudah membengkak. Saya langsung melapor ke polisi dan ikut membantu evakuasi ke pinggir sungai,” tutur Ndih.
Ia menambahkan, tidak ada warga sekitar yang mengenali korban sehingga dipastikan bukan penduduk Desa Kertamukti maupun wilayah sekitarnya.
Ciri-ciri Korban
Polisi mengungkapkan ciri-ciri fisik korban, yakni perempuan diperkirakan berusia lebih dari 30 tahun, berkulit sawo matang, berambut panjang lurus, dan tidak memiliki tanda lahir atau tanda khusus di tubuhnya.
Kanit Reskrim Polsek Bojongpicung mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya untuk segera melapor.
“Kami mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut agar memastikan ke ruang jenazah RSUD Sayang Cianjur,” pungkas Aipda Adin Widiana.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas dan penyebab pasti kematian korban.