-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Sita 974 Botol Miras dari Kios Berkedok Depot Jamu

Selasa, 28 Oktober 2025 | 22.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-29T06:44:12Z
Foto: Ilustrasi


Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dalam operasi besar-besaran yang digelar bersama jajaran Polsek di sejumlah wilayah, aparat berhasil menyita 974 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta kantong miras oplosan, dan mengamankan lima orang penjual yang diduga memperdagangkan minuman beralkohol secara ilegal.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang fokus pada upaya pemberantasan miras, narkoba, dan bentuk pelanggaran hukum lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

“Patroli dan razia kami lakukan di sejumlah titik rawan yang banyak dilaporkan warga masih maraknya peredaran miras berbagai jenis. Untuk itu, kami melibatkan seluruh jajaran Polsek agar penindakan lebih maksimal. Hasilnya, lima orang penjual berhasil diamankan,” ujar Tatang di Cianjur, Selasa (28/10/2025).

Razia dilakukan secara menyeluruh dengan menyisir sejumlah kawasan, mulai dari Jalan Raya Bandung–Cianjur, jalur protokol dalam kota, hingga arah selatan Cianjur. Dari hasil penyisiran tersebut, petugas menemukan ratusan botol miras dan kantong miras oplosan yang disembunyikan di kios berkedok depot jamu.

Menurut Tatang, para penjual yang terjaring razia tidak bisa mengelak dan langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kelima orang penjual dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan diminta membuat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika di kemudian hari kembali kedapatan menjual miras, sanksi hukum yang diberikan akan lebih berat,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski berbagai upaya telah dilakukan, peredaran miras di sejumlah wilayah Cianjur masih terbilang tinggi. Karena itu, Polres Cianjur kini mengubah pola razia yang biasanya dilakukan pada malam hari menjadi acak di siang dan sore hari, agar pelaku tidak mudah menghindar.

Selain tindakan tegas, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengonsumsi miras, serta tidak terlibat dalam peredaran obat terlarang dan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti. Partisipasi warga sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan, termasuk dengan mengaktifkan kembali ronda malam,” tutur Tatang.

Operasi serupa dijadwalkan akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai kecamatan di Kabupaten Cianjur, terutama di titik-titik yang kerap dijadikan tempat transaksi miras dan kegiatan ilegal lainnya.
×
Berita Terbaru Update