Kasus memilukan ini terungkap setelah uwak korban merasa curiga karena balita tersebut menjerit kesakitan. Korban kemudian segera dibawa ke Puskesmas Parongpong. Hasil pemeriksaan medis awal di Puskesmas, yang diperkuat dengan visum lanjutan di RSIA Parahyangan, menguatkan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami korban.
Setelah menerima laporan resmi, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi langsung bergerak mengamankan pelaku A. Proses penyelidikan yang intensif membuahkan hasil, meskipun pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya di awal pemeriksaan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) DP2KBP3A KBB, Rini Haryani, membenarkan perkembangan kasus ini. "Awalnya pelaku sempat tidak mengakui, tapi setelah proses penyelidikan dan pendampingan, akhirnya ia mengakui perbuatannya," ungkap Rini pada Senin, 20 Oktober 2025.
Saat ini, berkas kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut tengah berada dalam tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku A akan dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak.
Penanganan kasus yang sigap oleh Polres Cimahi dalam mengamankan pelaku dan memproses hukum menunjukkan komitmen aparat dalam memberikan perlindungan penuh kepada anak-anak. Selain proses hukum, pihak terkait juga memberikan pendampingan hukum dan psikologis secara komprehensif kepada korban dan keluarga.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan ancaman kejahatan seksual yang dapat mengintai anak-anak.
.jpg)