-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polri Terapkan SKCK Full Online, Pelayanan di Polsek Akan Dihentikan

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 20.53 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-11T13:57:03Z
Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi memberlakukan sistem penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara Full Online. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kapolri Nomor: B/614/X/YAN.1.2/2025/Baintelkam tertanggal 9 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Baintelkam Polri, Komjen Pol Duda Gustawan, S.I.K., S.H., M.H.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penerbitan SKCK kini dilakukan melalui aplikasi Super App Presisi Polri. Dengan sistem baru ini, masyarakat tidak lagi perlu datang ke loket pelayanan di Polsek atau Polres untuk mengajukan permohonan SKCK.

Layanan SKCK di Polsek Akan Dihentikan

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Polsek Tanggeung, Kabupaten Cianjur, mengumumkan melalui akun Instagram resminya bahwa pelayanan SKCK di tingkat Polsek akan segera ditiadakan.

“Assalamualaikum wr wb…
Pemberitahuan,
Kepada warga masyarakat bagi yang mau bikin SKCK bisa dari sekarang. Dikarenakan untuk ke depannya pelayanan SKCK Full Online, dan cetak blanko dilaksanakan di Polda dan Polres. Untuk ke depannya di Polsek tidak ada lagi pelayanan SKCK. Silakan bisa download aplikasi Presisi Super App,” tulis Polsek Tanggeung dalam unggahan Instagram resminya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program transformasi digital pelayanan publik Polri melalui aplikasi Super App Presisi Polri terbaru yang akan segera diluncurkan secara nasional.


Syarat dan Prosedur SKCK Full Online

Berdasarkan isi surat Baintelkam Polri, masyarakat dapat melakukan permohonan SKCK secara daring (online) dengan melengkapi sejumlah persyaratan.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), persyaratan antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Kartu Keluarga (KK);
6. Fotokopi paspor bagi yang akan ke luar negeri;
7. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memiliki KTP.

Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA), diperlukan antara lain surat permohonan dari penjamin, fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP, serta pas foto berlatar kuning.

Permohonan SKCK dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi Super App Presisi Polri, dan masyarakat akan menerima hasil SKCK dalam bentuk soft copy melalui email.
Apabila pemohon membutuhkan dokumen fisik (hard copy), pencetakan dapat dilakukan di Mabes Polri, Polda, atau Polres sesuai dengan lokasi yang dipilih melalui aplikasi.

Pembayaran dan Verifikasi Digital

Dalam sistem Full Online ini, pembayaran dilakukan secara digital melalui Briva (BRI Virtual Account) dan diverifikasi otomatis oleh sistem. Operator hanya bertugas mengarsipkan data pemohon, sementara verifikasi catatan kriminal dilakukan langsung melalui sistem aplikasi.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa tanda tangan pejabat Baintelkam pada blangko SKCK akan menggunakan tanda tangan elektronik resmi yang telah disahkan.

Langkah Menuju Digitalisasi Layanan Polri

Penerapan SKCK Full Online menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan efisien bagi masyarakat.

Dalam suratnya, Baintelkam Polri meminta jajaran di seluruh daerah untuk mendukung pengembangan aplikasi tersebut dengan pengawasan dan pengendalian yang ketat agar layanan dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur.

“Dalam mendukung pengembangan aplikasi SKCK Full Online, para Dirintelkam diminta melakukan pengawasan dan pengendalian, sehingga pelayanan SKCK Full Online dapat berjalan dengan lancar dan benar,” tulis surat tersebut.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diimbau segera menyesuaikan diri dan mulai menggunakan aplikasi Super App Presisi Polri untuk pengurusan SKCK.
×
Berita Terbaru Update