-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Jelang Nataru, Ribuan Botol Miras dan Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Cianjur Dimusnahkan

Selasa, 16 Desember 2025 | 23.26 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-18T16:29:30Z
Foto Yan Sopian RRI


Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek serta ratusan ribu batang rokok ilegal noncukai dalam kegiatan terpadu menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kegiatan tersebut digelar di Lapangan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Selasa (16/12/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.237 botol minuman beralkohol dengan total volume mencapai 1.521 liter. Selain itu, aparat juga memusnahkan 7.938 bungkus atau sebanyak 159.660 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat dan disaksikan langsung oleh Bupati Cianjur dr. Wahyu Ferdian bersama jajaran Forkopimda, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut diresmikan sejumlah sarana pendukung operasional Satpol PP, di antaranya kendaraan patroli, perahu karet untuk keperluan penyelamatan, serta dilaksanakan simulasi penanggulangan kebakaran dan evakuasi sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi peningkatan aktivitas masyarakat di akhir tahun.

Bupati Cianjur dr. Wahyu Ferdian menyampaikan bahwa penambahan sarana patroli dan penyelamatan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kesiapsiagaan aparat.

“Dalam penertiban tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, perlu adanya kerja bersama dengan seluruh lapisan masyarakat agar peredaran barang-barang yang merugikan dapat ditekan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Dojoko Purnomo, mengatakan bahwa operasi penertiban minuman beralkohol telah digencarkan sejak awal bulan Desember dan akan terus berlanjut.

Ia menegaskan, setiap temuan minuman beralkohol ilegal akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui tindak pidana ringan (tipiring).

“Penertiban dilakukan di sejumlah wilayah, terutama kawasan perkotaan seperti Cipanas, Cikalong, dan Cianjur Kota, juga telah beberapa kali mengamankan pedagang untuk diproses sesuai aturan,” tambah Joko.

Menurutnya, seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari kesiapan aparat dalam menjaga ketertiban umum serta keselamatan masyarakat selama momentum Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Cianjur.
×
Berita Terbaru Update