-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Cianjur Larang Pembukaan Lahan Sawit Baru, Perkebunan Eksisting Masih Dikaji

Rabu, 07 Januari 2026 | 23.24 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-07T16:24:58Z
Foto: Ilustrasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, resmi menerapkan larangan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru di wilayahnya. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat terkait larangan penanaman kelapa sawit yang mulai berlaku awal Januari 2026.

Melansir Antara, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Cianjur, Asep Gani, mengatakan bahwa larangan tersebut lebih difokuskan pada penghentian pembukaan lahan baru untuk tanaman kelapa sawit.

"Untuk perkebunan sawit yang sudah lama beroperasi atau bersifat eksisting, masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut, dimana kami sudah menerima dan menindaklanjuti surat edaran tersebut," katanya, Rabu.

Asep menjelaskan, di Kabupaten Cianjur terdapat perkebunan sawit yang telah lama beroperasi, salah satunya berada di wilayah PTPN Gedeh. Perkebunan tersebut tersebar di Kecamatan Sukaresmi dan sebagian lainnya di Kecamatan Cikalong.

Seiring diterbitkannya surat edaran tersebut, pihaknya telah menyerahkan dan mensosialisasikan SE Gubernur Jawa Barat kepada seluruh pengelola perkebunan di Cianjur, baik milik PTPN maupun Perkebunan Besar Swasta (PBS).

“Perkebunan sawit di PTPN Gedeh sudah ada sejak dulu dengan luas lahan sekitar 600 hektare tersebar di dua kecamatan, kami juga masih menunggu regulasi ke depannya termasuk melakukan koordinasi dengan pihak PTPN,” katanya.

Namun hingga saat ini, DTPHPKP Cianjur belum melakukan pertemuan langsung dengan pengelola PTPN Gedeh untuk membahas lebih lanjut dampak kebijakan tersebut terhadap perkebunan sawit yang telah beroperasi selama puluhan tahun.

"Sedangkan diterbitkannya surat edaran larangan penanaman kelapa sawit bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekologi serta mengatasi persoalan krisis air bersih yang kerap dialami masyarakat di sekitar kawasan perkebunan sawit," katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan larangan penanaman kelapa sawit di seluruh wilayahnya mulai awal Januari 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Jawa Barat juga menginstruksikan agar lahan perkebunan sawit secara bertahap dialihkan ke komoditas lain yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi ekologis Jawa Barat, seperti tanaman kopi dan teh.

×
Berita Terbaru Update