-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Zakat Fitrah Cianjur 2026 Resmi Ditetapkan, Berikut Besaran dan Ketentuannya

Minggu, 15 Februari 2026 | 20.51 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-16T14:07:35Z
Foto: Ilustrasi


Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur resmi menetapkan besaran zakat fitrah, infak/sedekah, Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), serta fidyah untuk tahun 2026 M/1447 H.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor: B/400/10/Setda/02/2026 tentang Penetapan Kewajiban Zakat, Infak/Sedekah/DSKL dan Harga Perkulak Zakat Fitrah Tahun 2026 M/1447 H.

Informasi ini diumumkan melalui kanal resmi BAZNAS Kabupaten Cianjur pada Sabtu (14/2/2026).
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Cianjur

Berdasarkan keputusan tersebut, zakat fitrah di wilayah Kabupaten Cianjur ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan rincian sebagai berikut:

  • Beras Reguler: Rp37.000,- per jiwa
  • Beras Pandanwangi: Rp50.000,- per jiwa

Besaran tersebut disesuaikan dengan harga perkulakan beras yang berlaku di wilayah Cianjur.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan serta sebagai kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Ketentuan Fidyah

Selain zakat fitrah, dalam keputusan tersebut juga ditetapkan besaran fidyah sebesar Rp20.000,- per hari.

Fidyah diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i, seperti kondisi sakit menahun atau usia lanjut, dan tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di kemudian hari.

Salurkan Zakat Melalui BAZNAS

Masyarakat Kabupaten Cianjur diimbau untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran dan terkelola secara transparan.

Pembayaran zakat dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi:
kabcianjur.baznas.go.id/bayarzakat

Atau melalui transfer ke rekening berikut:

BSI: 7006720727


Muamalat: 1410033475
a.n BAZNAS Kabupaten Cianjur

Layanan informasi juga tersedia melalui:

WhatsApp: wa.me/6287771345995


Telepon: (0263) 264847

Sambut Ramadan dengan Kepedulian

Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 2026 ini, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri sejak dini untuk menunaikan kewajiban sosialnya.

Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi dan penguatan solidaritas sosial. Melalui pengelolaan zakat yang profesional, diharapkan keberkahan Ramadan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya kaum dhuafa di Kabupaten Cianjur.

Mari bersihkan harta dan sempurnakan ibadah, agar Ramadan 1447 H dapat disambut dengan penuh keikhlasan dan keberkahan untuk sesama.
×
Berita Terbaru Update