BGN akan mengubah skema insentif SPPG yang selama ini Rp6 juta per hari agar disesuaikan dengan kapasitas produksi dapur.
JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan rencana perubahan skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Insentif yang selama ini diberikan sebesar Rp6 juta per hari tidak akan lagi disamaratakan untuk seluruh dapur SPPG.
Perubahan tersebut baru dapat diterapkan setelah Peraturan Kepala Badan (Perbadan) yang mengatur skema baru diterbitkan. Sudaryono menyebut aturan tersebut telah diajukan dan diharapkan terbit pada pekan ini.
Rencana perubahan insentif itu disampaikan Sudaryono seusai mengikuti rapat bersama Komisi IX DPR pada Kamis, 3 September 2026. Ia mengatakan pengumuman mengenai skema baru direncanakan dilakukan pada Jumat, 4 September 2026, atau paling lambat Senin, 7 September 2026.
“Tinggal nunggu waktu, saya harapkan mungkin hari ini atau besok sudah keluar,” kata Sudaryono.
Insentif Dinilai Perlu Disesuaikan dengan Produksi
Menurut Sudaryono, pemberian nominal insentif yang sama kepada seluruh dapur SPPG dinilai tidak mencerminkan perbedaan kapasitas produksi masing-masing dapur.
Ia mencontohkan terdapat SPPG yang memproduksi 2.000, 2.500, hingga 3.000 porsi, tetapi selama ini memperoleh insentif dengan nilai yang sama.
“Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi. Dibayar semua Rp 6 juta kan enggak adil,” ujar dia.
Dengan skema lama, SPPG yang menghasilkan 2.000 porsi dan memperoleh Rp6 juta akan mendapatkan nilai insentif setara Rp3.000 per porsi. Sementara itu, dapur yang memproduksi 3.000 porsi menerima nilai insentif per porsi yang berbeda meskipun nominal insentif hariannya sama.
Karena pertimbangan tersebut, BGN akan mengubah mekanisme pemberian insentif sehingga nominalnya tidak lagi dibuat sama untuk setiap dapur.
“Sekarang tidak, ya, tidak rata semua kemudian satu dapur semua kemudian dibayar Rp 6 juta. Itu tidak adil,” kata Sudaryono.
Menunggu Peraturan Kepala Badan
Sudaryono menjelaskan, pemberian insentif sebesar Rp6 juta per hari masih mengacu pada peraturan yang berlaku sebelumnya. Skema baru belum dapat diberlakukan sebelum aturan baru diterbitkan.
“Semenjak saya jadi Kepala Badan, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan yang harapannya di minggu ini sudah keluar, sehingga di minggu ini rencana besok atau Senin saya mau umumkan perubahan insentif itu,” ujar Sudaryono.
Dengan demikian, perubahan skema insentif SPPG masih menunggu terbitnya Peraturan Kepala Badan yang telah diajukan. Besaran dan mekanisme baru tersebut akan diumumkan setelah aturan tersebut resmi diterbitkan.

COMMENTS